HALSEL, CN – Izin Tambang diduga masuk lokasi Jalan Lingkar Obi, bukan lokasi Jalan yang masuk pada lokasi IUP perusahn, hal tersebut dilihat sesui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka kegiatan pertambangan bisa berpotensi terhenti, Kementrian ESDM di minta evaluasi sejumlah IUP perusahan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.
Bahwasannya sebelum Pemerintah Daerah merekomendasikan penerbitan Wilayah Pertambangan (WP) pada Tahun 2017 dan melepaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke korporasi, mestinya Pemerintah Daerah terlebih dahulu melihat RTRW sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012-2032 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014-2034.
Jika kita mengacu pada perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang telah di rencanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara pada tahun 2014, yang sebagaimana pada paket 02 : pembiayaan Perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi Halsel, Nomor Kode Tender 279361, pada tanggal 23 Febuari 2014, Tahun Anggaran APBD 2014, Nilai Pagu Paket Rp. 700.000,000,-, yang di menangkan oleh PT. Hexa Mulia Konsultan, dengan harga penawaran Rp. 692.890,000,-. (sumber : lpse.maluprov.go.id)
Oleh sebab itu dengan adanya hal ini, maka pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga telah mengsengajakan atau mendiamkan data terkait Perencanaan tersebut, sehingga Perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang di buat oleh Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan (BPJN) menjadi polimik di masyarakat Maluku Utara yang pada umumnya masyarakat Halmahera Selatan dan lebih khsusnya masyarakat Pulau Obi, karena hal tersebut tidak sesaui Shop Drawing Dinas PU Malut tahun 2014, yang sebagaimana telah di laksanakan tender Perencanaan tahun sebelumnya.
Dari hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah lalai. Sehingga melepaskan IUP yang sebagaimana masuk pada RTRW jalan keliling Pulau Obi pada Perda Halsel Nomor 20 tahun 2012-2032 dan atau Perda Malut Nomor 2 tahun 2014-2034.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 3 mengamanatkan bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Lebih lanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 101 menyebutkan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UKM (Usaha Kecil Menengah) dilakukan melalui Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.
Adapun Konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Sementara Persetujuan KKPR diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTRWN. Maka sudah tentu dan pasti Izin pertambangan yang sudah terbit namun tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), berpotensi tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.
Menanggapi hal ini Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT-PISAU), selaku Ketua MPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi. Budiman S. Malla, menyampaikan bahwa Pemprov Malut dan badan dinas terkait kehutanan, dan DLH Malut, segera melengkapi semua admistrasi kelengkapan jalan lingkar obi. Jika hal ini di tidak diindahkan maka kami atas nama MPAC Pemuda Pancasila bersama Masyarakat Pulau Obi serta LSM pertama ; akan membawa hal ini ke ranah hukum untuk di tinjaklanjuti, Kedua meminta kepada Direktorat jendral Badan Penataan Ruang Kementrian pertanahan bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara, meminta kepada KPK RI untuk menyelidiki pelanggaran tatacara penerbitan IUP, yang terakhir jika masalah ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan membawa masalah ini ke presiden RI cq BKPM RI kementrian ESDM untuk mengevaluasi IUP yang ada di pulau obi.
“Pemprov Malut secepatnya lengkapi persyaratan yang di minta KLHK, jika dalam bulan ini belum juga dilengkapi maka secara tidak langsung MPAC PP Obi, bersama masyarakat akan mengandeng LSM HCW akan membawa ke ranah hukum untuk di tinjaklanjuti” pungkas Budi
“Kami akan meminta direktorat Pertanahan Bidang Penataan Ruang untuk meninjau kembali RTRW pulau Obi karena terindikasi kuat melawan hukum terkait dengan UU pertanahan, kami juga akan meminta keadilan ke KPK RI untuk menyelidiki penerbitan IUP sejumlah perusahan yang diduga bermasalah” terang ketua PP Obi.
Budi juga bilang “jika hal ini tidak diindahkan maka kami akan meminta keadilan ke Presiden Cq. BPKM RI untuk mengevaluasi sejumlah IUP perusahan yang bermasalah karena terindikasi kuat ada investasi siluman” centusnya
Pemerintah Provinsi Maluku Utara diduga telah mempermainkan dengan Jalan Lingkar Pulau Obi, Karena tidak transparansi dengan masalah data Jalan lingkar pulau Obi disebabkan Shop Drawing dari dinas terkait tahun 2014 tidak diberikan ke BPJN sehingga jalan tersebut menjadi polimik. Jadi kami anggap Pemprov Malut sengaja dan bermain-main, maka kami tidak akan bermain-main.
“saya anggap pemerintah provinsi tidak terbuka soal data yang sudah di rencanakan di awal itu, dan pemerintah mungkin sengaja bermain-main dengan masyarakat Pulau Obi, kalau pemprov bermain-main dengan jalan lingkar ini, gampang saja masyarakat pulau Obi akan akan menempuh jalur hukum tegas Budi. (3/10/2021)
Hal yang sama juga di katakan Sekertaris MPAC PP Obi. Zulkifli Nurdin, seharusnya Pemprov Malut harus transparan dengan masalah jalan lingkar pulau Obi, karena kalau melihat RTRW sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012 2032 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Maluku Utara Tahun 2014 2034, serta mengacu pada perencanaan Jalan Keliling Pulau Obi yang telah di rencanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara pada tahun 2014.
Maka dengan adanya acuan itu BPJN juga tidak keliru untuk menetapkan status Jalan Nasional, supaya pelaksanaannya jalan sesuai dengan RTRW Kabupaten, Provinsi dan Pusat, dari ketidak transparansi itu, timbul gejolak dan polimik seperti yang sekarang ini, dan apalagi jalan tersebut permanen untuk kepentingan umum dan paten seumur hidup.
“Kan sudah ada RTRW nya dan sudah di buat perencanaan oleh Dinas terkait tinggal saja BPJN mengikuti acuan itu serta mengacu pada Shop Drawing dan tinggal membuat Built Drawing nya saja, agar tidak jadi polimik” pungkas Sekertaris MPAC PP Obi
Yang seharusnya pelepasan Kawasan Hutan Itu berada pada posisi koorporasi karena mereka yang pinjam pakai lahan kepada negara untuk pengurusan lahan tambang dan Kayu, tidak berlaku surut sebab tidak mengikat bisa saja 10-30 tahun hasil produksi habis mereka tidak lagi beroperasi dan berhak mengurus IPPKH itu.
“Saya juga merasa ganjil sebiasanya yang urus pinjam pakai itu pihak yang berinvestasi seperti Tambang dan Kayu karena beroperasi 10-30 tahun habis hasil produksi kan pindah ke lokasi lain jadi tidak mengikat seumur hidup itu yang harus urus IPPKH, tetapi ini pemerintah yang buat jalan untuk kepentingan Umum untuk rakyat dan itu bersifat paten seumur hidup kok mau pinjam lahan saya juga bingung” tuturnya. (Zul/CN)
Komentar