oleh

9 Bulan Dilaporkan, Polres Haltim Belum Tangkap Mertua Dugaan Pemerkosa Menantu

HALTIM, CN – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak menantu berinisial ET (23) yang diduga kuat dilakukan sang ayah mertua berinisial Kumbang (40) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang sudah 9 bulan dilaporkan ke Polres Haltim pada 17 Januari 2021 lalu, hingga saat ini sayangnya, pelaku belum juga ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Haltim, IPTU Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M saat konfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, melalui via telepon seluler, Minggu (17/10/2021) mengaku bahwa pelaku belum ditangkap lantaran yang bersangkutan selalu berpindah tempat ke tempat yang satu ke tempat yang lain.

“Kemarin kami libatkan Tim di sana di posisi pelaku yang lari itu, tapi informasinya pelaku dia bergeser lagi. Jadi ketika kita mau berangkat harus berfikir 2 kali, kalau dia sudah bergeser, pencairannya sudah tidak lagi efektif. Itu karena informasi yang berkembang. Itu yang bikin jadi terhambat. Jadi sementara lagi cek posisi terakhirnya pelaku sekarang lagi dimana. Tapi kami selalu melakukan komunikasi dengan pihak Polda Papua karena pelaku ada di sekitar sana,” cetusnya.

Namun kata Abu, Polres Haltim belum sempat turun langsung ke wilayah Papua, dimana menurutnya, jika  pihaknya turun dan melakukan penangkapan, harus berdasarkan informasi bahwa benar-benar sudah mengetahui posisi keberadaan pelaku.

“Karena kalau disaat kita mau berangkat, terus ketika cek ITE, pelaku bergeser lagi. Pelaku bergeser sudah 3 kali, tapi sepertinya, ada yang bocorkan. Tapi ini memang menjadi atensi dari Polda Malut, kalau tidak dilakukan upaya-upaya bahaya,” tegasnya.

Abu bilang, pelaku dugaan pemerkosa menantu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena pelaku belum berhasil ditangkap. Akibatnya, pelaku belum dapat diperiksa.

“Kemarin digelarkan, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, hanya saja, yang bersangkutan belum diperiksa. Jadikan secara standar, pelaku harus diperiksa dulu, walaupun pelaku sudah ditetapkan tersangka, itu tindakan cepat yang harus dilakukan. Jadi idealnya, pelaku harus diperiksa dulu walaupun saksi-saksi sudah cukup kuat. Karena tetap prosedurnya, pelaku harus diperiksa dulu. Artinya, upaya-upaya sudah dilakukan sudah maksimal. Ibaratnya, kalau kita berjalan sia-sia juga percuma, uang terlepas percuma kalau kita belum tahu posisi pelaku yang sebenarnya,” akunya.

Meski begitu, dirinya menerangkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polda setempat guna melacak keberadaan pelaku.

“Kalau yang lebih efektif, kita harus koordinasi dengan Polda setempat. Tapi kami terus koordinasi, namun itu levelnya anggota opsnal saja, di Tim Resmob dan Tim Penyidik, jadi nanti sudah ini baru kita menghadap ke unsur Pimpinan setempat untuk menyampaikan bahwa kami lagi masuk di wilayah untuk melakukan upaya penangkapan dugaan tersangka melarikan diri. Cuma kalau kita mau berangkat, percuma kalau tidak ada posisi pelaku, cuma hilang waktu. Sementara tugas kita yang lain masih banyak. Kami kan bukan cuma urus itu saja,” tukas Abu.

Namun tetap diprioritaskan, sebab ujarnya bahwa hal tersebut mendapat arahan langsung dari Polda Malut, bahkan kata dia, yang namanya kasus perempuan dan anak itu menjadi atensi.

“Jadi itu memang tidak boleh dianggap biasa-biasa. Jadi kendalanya bukan tidak mau ungkap, semuanya sudah dilakukan, tinggal pemeriksaan pelaku saja dan langsung ditahan karena untuk barang bukti sudah disita semua yang terakhir disita itu satu buah perahu yang digunakan saat itu,” terangnya.

Setelah penangkapan pelaku, Abu tegaskan, pihaknya akan mendalami untuk memastikan dia (Pelaku-red) benar-benar pelaku dugaan pemerkosa.

“Tinggal kita dalami untuk menghilangkan keraguan saja. Artinya kita memastikan bahwa memang betul-betul dia adalah pelaku. Tapi bukan berarti kita mengejar dia harus mengungkapkan bahwa dia adalah pelaku, yang itu tidak perlu sebenarnya. Tapi minimal kita ciptakan alat bukti, sehingga mau dia mengelak 1000 kali sekalipun ada kesesuaian antara dia dengan saksi-saksi yang ada. Yang jelas kami tidak akan tinggal diam begitu saja, tetap diprioritaskan,” tutupnya.

Sebelumnya, sang ayah mertua dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan kepada menantunya sendiri ke Polres Haltim dengan Bukti Tanda Lapor, Nomor : TBL / 04 / 01 / 2021 / SPKT.

Diketahui juga, saat kejadian peristiwa tak terpuji itu, korban dalam perjalanan bersama pelaku dari Desa Patleyan Jaya Kecamatan Maba Utara menuju ke Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggunakan Body Fiber bersama ayah mertua, tepat pada Senin (4/1), sekira pukul 07.30 WIT pagi, ET diperkosa dalam Body Fiber. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar