HALSEL, CN – Kunjungan Kerja (Kuker), Pemerintah Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ke Desa Kawasi, guna mengevaluasi kinerja pemerintahan Desa sekaligus merespon keluhan masyarakat. Selasa, (19/10/2021)
Kunjungan tersebut Camat Obi Vadin Yusup, SE. Di dampingi Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Risno Djia, staf Camat, Ketua MPAC. Pemuda Pancasila (PP) Budiman S. Malla dan Ketua DPP Malut Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) La Ode Sudarmono La Ode Ida.
Turut hadir dalam kunjungan itu, Sekertaris Desa Kawasi Frans Datang bersama staf Desa, Ketua BPD bersama staf, Bhabinsa, Babinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda Desa Kawasi, serta turut hadir juga Management CSR Kepala Divisi Public Comunication bersama Gatot Divisi Pemberdayaan, mewakili PT. Harita Nikel Pulau Obi.
Dalam rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kecamatan beserta rombongan, unsur Pemerintah Desa, para Tokoh Desa dan pihak management Perusahan. Dalam hal bertujuan guna mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa serta merespon keluhan-keluhan masyarakat Desa Kawasi.
Salah satu tokoh agama, Edi Karamaha mengungkapkan bahwa, kami tokoh agama sangat mengapresiasi Pemerintah Kecamatan Obi yang begitu cepat merespon dan menanggapi keluhan yang ada di tengah masyarakat, dan kami mendukung pemerintah kecamatan atas kunjungannya, ini merupakan suatu kembanggaan buat kami dan kami masyarakat merasa di hargai dengan adanya langkah perhatian pemerintah kecamatan kepada masyarakat terkhusunya pelayanan ummat dan publik yang ada di Desa Kawasi dan pada umumnya Masyarakat Pulau
Obi.
“kami tokoh agama bersama masyarakat Desa Kawasi mendukung penuh langkah Pemerintah Kecamtan Obi dalam kunjungan ini, sebagaimana dalam agenda utamanya untuk mengevaluasi Pemerintah Desa dan merespon keluhan-keluhan masyarakat yang ada di sini, dan ini merupakan kebanggaan buat kami terkhusunya karena kami masyarakat merasa di hargai” Ungkap Pendeta Edi
Edi juga menyinggung terkait Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang lewat CRS PT. Harita Nikel, bahwa program pemberdayaan tersebut belum menyentuh ke seluruh masyarakat lingkar tambang Pulau Obi, padahal program CSR ini yang menjadi nilai positif bagi masyarakat dan untuk melayani masrakat seperti yang di amanatkan dalam UU Pertambangan, serta pihak manajemen PT. Harita Nikel harus bersinergi dengan masyarakat agar tujuan investasi di Pulau Obi berjalan dengan baik dan aman.
“soal program CSR dari PT. Harita Nikel kami masyarakat lingkar tambang belum ada sentuhan sama sekali di lapangan, dan kami masyarakat lingkar tambang sangat berharap program CSR dari PT. Harita Nikel bisa berjalan sesuai rencana, sehingga menjadi nilai positif bagi masyarakat lingkar tambang” centus Edi.
Di sisi lain perusahan juga mendapat kritik dari tokoh pemuda Desa Kawasi Joys Nanlesi, Joys juga menyentil soal perusahan PT. Halmahera Persada Lygend (HPL) anak cabang dari PT. Harita Group.
Joy menyampaikan bahwa perusahan PT. HPL yang sampai sekarang ini sudah melakukan produksi namun belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), namun PT. HPL sudah bisa dan berani membangun pabrik, terkait hal ini ada apa di balik ini semua antara pemerintah pengambil kebijakan dan pihak koorporasi, sehingga belum ada AMDAL namun sudah mendapat izin membangun Pabrik.
“kami dari pemuda Desa Kawasi selalu bertanya-tanya hingga pada saat yang tepat dalam forum yang terbuka ini kami bisa ungkapkan keluhan kami ke pemerintah kecamatan, kenapa kok PT. HPL belum ada AMDAL sudah bisa Pembanguan Pabrik, sedangkan yang kami tahu kalau perusahan membangun pabrik itu harus sudah ada AMDAL” terang Joys
Joys juga sangat kesal dengan perusahan yang beroperasi di Desa Kawasi, sebab karena pada saat perusahan meminta izin untuk masuk berinvestasi di Desa Kawasi, masyarakat selalu di sanjung dan di angkat serta kami masyarakat menjadi mahal di mata perusahan karena perusahan bermemohon-mohon ke kami, namun pada saat kami telah memberikan persetujuan dan rekomendasi untuk masuk berinvestasi, jadinya terbalik kami yang jadi pemohon dan keluhan-keluhan kami di abaikan, di mana hati nurani perusahan kami masyarakat jadi menderita.
Sambung Joys “dulu sebelum pihak perusahan masuk ke Desa Kawasi mereka kasihan-kasihan, dan memohon kepada masyarakat di sini, namun setelah sudah dapat persetujuan dari masyarakat dan perusahan sudah beroperasi, tetapi sangat di sayangkan masyarakat memohon dan meminta itu dan inilah perusahan selalu menutup mata dan bikin telinga tuli alias tidak merespon apa-apa keluhan kami, ada apa dengan semua ini, hati nurani perusahan sudah mati, kami masyarakat yang jadi mederita” sesal Joys
Keluhan yang sama juga datang dari tokoh masyarakat Otniel, dia juga bilang sebelum perusahan masuk berinvestasi di Desa Kawasi, mereka selalu hormat dan memintah izin dari kami sampai-sampai perusahan mau sembah sujud ke masyarakat, namun sudah jalan dan beropoerasi kami yang merasa sedih dan sakit hati lantaran keluhan kami tidak pernah di respon-respon, keluhan kami seperti Listrik dan Air itu yang tidak pernah perusahan respon sampai detik ini.
“Listrik kami padam sudah beberapa malam dan kami mengeluh ke pihak management perusahan saja tidak pernah di respon keluhan kami, ini yang kami merasa kecewa” ucap Otniel
Lanjut Otniel “sedangkan masalah Air bersih kami sudah tidak bisa pakai lagi di sebabkan airnya telah berubah warna menjadi keruh, akibat sudah tercemar dengan limbah perusahan, jadi kami sekarang ini menjadi serba salah mau mengeluh kemana lagi, hidup kami menderita, pungkas Otniel dengan sedih.
Untuk menanggapi keluhan masyarakat dan para tokoh-tokoh Desa Kawasi, camat obi Vadin Yusup, SE juga kesal dengan pihak Perusahan, Vadin bilang tidak ada kemulian di atas bumi ini selain manusia menuliakan manusi, demi kesejahteraan rakyat sudah menjadi kewajiban perusahan apalagi perusahan sudah meraup keuntungan dari hasil perut bumi, maka wajib hukumnya perusahan memberikan yang terbaik buat masyarakat pulau obi, mulai dari pemberdayaan di bidang Pertanian, Nelayan dan pembanguan infrastruktur untuk pengembangan pulau obi menuju kota industrialis.
“Keluhan ini menjadi acuan dan sandaran bagi kami pemerintah Kecamatan Obi, untuk mendapat benang merahnya, sebab kami juga merasa sedih jika masyarakat menderita lantaran keluhan masyarakat ke pihak perusahan di abaikan begitu saja, kasihan orang-orang tua-tua kami jadi korban”
“Perusahan jangan hanya cari muka ke Pemerintah Provinsi dan daerah lain saja, melaikan perbanyak cari muka di masyarakat lingkar tambang Pulau Obi, agar adanya sinergitas pihak perusahan terhadap masyarakat lingkar tambang, supaya investasi perusahan berjalan aman dan lancar jangan terganggu” kata Vadin.
Yang sekarang ini saya mau ingin sampaikan bahwa dari berdirinya perusahan di Pulau Obi hingga saat ini, tidak ada satupun tanda mata berharga buat perusahan untuk masyarakat dan pembanguan Pulau Obi, tetapi bahkan banyak perusahan mengeluarkan bantuan-bantuannya hanya ke daerah lain di luar dari pulau Obi kenapa bisa begitu, apakah perusahan mangeruk hasil bumi daerah lain ataukah mengeruk hasil bumi Pulau Obi dan tidak memberikan kontribusi dan hak masyrakat pulau Obi. Saya hanya mau bilang bahwa perusahan jangan main-main dengan hukum NKRI, jika ingin berinvestasi lebih lama lagi di pulau obi, UUD 1945 pasal 33 dan Sila kelima pancasila itu sudah jelas bahwa semuah hasil perut bumi itu di kelola dan di peruntukan untuk kesejahteraan rakyat, pada khusunya masyarakat pulau obi yang se adil-adilnya.
“memang perusahan beroperasi dari dulu sampai sekarang tidak pernah memberikan tanda mata paling berharga terhadap pembanguan Pembanguan Pulau Obi dan Masyarakat lingkar tambang, dan kalau ada saya mau tanya ada di mana, hasil kekayaan alam ini di kelola untuk kesejateraan masyarakat yang seadil-adilnya, bukan kepentingan sekelompok lalu mengabaikan masyarakat melarat dan menderita, kalau memang sepertu itu lebih baik perusahan segera angkat kaki dari Pulau Obi” Kesal Camat Obi Vadin
Di sisi lain tanggapan yang sama juga datang dari pemerhati hukum LSM Lembaga Pemantau Penyelengara Negara Reoublik Indonesia (LPPN-RI) La Ode Sudarmono, La Ode Ida, dia secara tegas menyampaikan bahwa perusahan lalai dalam melaksankan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur kesejahteraan, dan UU No 4 Tahun 2009 tentang minerba yang di mana mengacu pada konstitusi pasal 33 yaitu semua kekayaan digunakan kesejahtraan rakyat setempat yang berdampak lansung, jika perusahan tidak menjalankan aturan ini berarti sama halnya perusahan menghianati Negara dan Rakyat.
“Semestinya perusahan kalau ingin memuluskan investasinya harus berjalan di atas koridor aturan konstitusi ini, jangan lalai mejalankan amanat dan kewajiban aturan. kalau tidak bisa bahaya dan masyarakat akan suruh tutup perusahan” tegas Ode Mono
Sambung Ketua MPAC Pemuda Pancasila Kecamatan Obi Budiman S. Malla, Spd, Budi juga bilang bahwa terkait dengan keluhan-keluhan masyarakat yang tidak pernah di respon oleh perusah kami sangat merasa kesal dan mengecam keras dalam bentuk apapun itu, sebab perusahan sudah mecari gara-gara lantaran tidak merespon dan menanggapi keluahan masyarakat, jika hal terjadi seperti itu maka dengan tegas kami akan tolak perusahan dan segera angkat kaki dari tanah Pulau Obi, dan Investasi ini harus di kembalikan kepada negara lewat BUMN biarakan negara yang mengurusnya agar bisa menghidupi warga negaranya.
“Kalau perusahan bermain-main dengan nasib dan hajat hidup serta kesejahteraan masyarakat, maka kami akan melawan dari ketidak adilan ini” tegas Ketua MPAC PP Kecamtan Obi
Lanjut Budi “jika perusahan masi saja sengaja dan tidak merespon hal sekecil apapun itu keluhan masyarakat maka dalam waktu dekat kami akan konsoldasikan kekuatan untuk melawan” ucap budi
Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Mr. Afis CSR Divisi Master Public Relation mewakili PT Harita Group, kami dari perusahan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat dengan baik walaupun belum bisa terpuaskan.
“Iya saya akan sampaikan keluahan ini ke atasan agar kedepan akan memaksimalkan pelayanan masyarakat dengan baik” ungkapnya
Menurut petugas penjaga lampu Desa, dalam rapat menyampaikan bahwa ada kelebihan pemakaian daya, ada yang memakai MCB 10 sampai 60 Amper dari 4 Amper yang dianjurkan Pihak Desa.
“Kami dari pihak penjaga lampu Desa kami hanya menganjurkan ke pelanggang memakai MCB 4 Amper akan tetapi di lapangan kami mengecek ada yang pakai MCB 10 sampai 60 Amper sehingga bermasalah pada listrik” kata dia
lanjut dia “kami akan survey ulang untuk menertibkan pelanggan yang memakai MCB di atas 4 Amper agar bisa keluar dari masalah listtrik ini dan dalam minggu ini sudah bisa menyala” pungkas dia
Vadin juga memerintahkan pihak CSR Harita agar segera menyelesaikan malasah tersebut denagan memutuskan sambungan yang dianggap ilegal itu.
“Kami dari pemerintah kecamatan perintahkan CSR Harita agar memutuskan sambungan listtik ilegal, agar masalah listrik dapat di selesaikan” tutup Vadin. (Zulkifli/CN)
Komentar