HALSEL, CN – Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) di Bidang Binkemas bernama Anwar La Usi diberhentikan diduga tanpa alasan yang pasti.
Dimana, Anwar La Usi diberhentikan melalui Surat Pemberhentian PTT Daerah Nomor: 2147 / 880 / 2021 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim tertanggal 21 September 2021.
Sehingga, sikap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Halsel, Asia Hasyim yang tegah memberhentikan Anwar La Usi dari PTT Daerah tersebut dinilai secara sepihak.
Sebab, Kadinkes Halsel secara tiba-tiba melayangkan Surat Pemberhentian kepada Anwar La Usi.
Oleh karena itu, sikap petinggi Dinkes Halsel terkait mekanisme pemberhentian ini. Menurut sumber yang tidak mau dikorankan namanya mengatakan bahwa surat Putus Kontrak itu cenderung dipaksakan.
“Kami sesalkan sikap Kadis Kesehatan yang memberhentikan PTT secara sepihak,” sesal sumber yang tidak mau dikorankan namanya itu.
Sementara itu, Asia Hasyim ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Senin (1/11/2021) hingga berita ini dipublish belum merespon. (Red/CN)
Komentar