HALSEL, CN – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Bupati Halsel, H. Usman Sidik untuk segera mencopot Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel Iksan Subur dari jabatannya.
Selain desakan copot Iksan Subur, LPP Tipikor Malut juga meminta Bupati H. Usman Sidik mengevaluasi total kinerja Kepala Bidang (Kabid) Tangkap DKP Halsel, Muhammad Rahman Laayu.
Dimana, Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas mengatakan, dengan adanya dugaan mafia dilingkup DKP Halsel terkait bantuan Nelayan berupa Bodi Fiber Class kepada masyarakat pesisir tidak direalisasikan oleh pihak penerima.
“Kepala DKP Halsel, Iksan Subur harus diberhentikan dari jabatannya dan evaluasi Kabid Tangkap Dinas Perikanan, karena diduga kuat mafia penyaluran bantuan bodi fiber milik Nelayan pesisir,” jelas Ketua LPP Tipikor, Zainal Ilyas.
Alan sapaan akrabnya membeberkan, dugaan kuat adanya bantuan tersebut bukan diberikan ke masyarakat Nelayan. Melainkan diduga tidak tepat sasaran. Sebab, diberikan kepada para pengusaha dan petani yang juga nota benennya keluarga sendiri.
“Jika desakan ini tidak indahkan Bupati Halmahera Selatan, maka kami akan melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi,” tegas Ketua LPP Tipikor Malut.
Alan bilang, hal tersebut cukup tragis, sebab, bantuan Pemerintah untuk masyarakat Nelayan yang begitu fital dalam mendorong kemakmuran masyarakat demi peningkatan ekonomi masyarakat pesisir dan nelayan, tapi masih saja ada praktek-praktek yang cukup memalukan.
“Kami sangat menyangkan hal itu, untuk itu, kami mendesak kepada Bupati dan aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan pemanggilan dan penyidikan terkait kasus tersebut dan mendesak Kejati segera meminta kepada BPK Perwakilan Maluku Utara segera melakukan audit investigasi atas kasus ini,” cetus Alan.
Perbuatan ini, Alan menilai sudah melanggar Hukum atas Peraturan Pemerintah dan Permen Metri kelautan dalam mekanisme dan penyaluran bantuan kepada masyarakat nelayan, sebaigamana diatur dalam Undang-undang Tentang Tindak Pidana Korupsi , Nomor 20 Tahun 2001 Khususnya Pasal 2 dan 3 yang menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Olehnya itu, Kejati Maluku Utara segera memeriksa yang bersangkut agar akselerasi dan upaya Penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan amanat UUD dan harapan kami ke depan di bumi saruma kabupaten Halmahera Selatan jangan ada lagi pejabat-pejabat dengan karakter birokrasinya yang bobrok,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Tangkap DKP Halsel, Muhammad Rahman Laayu ketika ditemui cerminnusantara.co.id, Senin (15/11/2021) menerangkan bahwa bantu Body Fiber telah diserahkan kepada masyarakat nelayan disejumlah Desa dibeberapa Kecamatan yang ada di Halsel.
Kata Muhammad Rahman, sebanyak 10 Yunit fiber di Tahun 2021 telah diserahkan kepada masyarakat nelayan dari 11 Yunit Fiber.
“Tinggal 1 Fiber yang belum diberikan, jadi sudah 10 Fiber yang sudah diserahkan di sejumlah Kecamatan yaitu Kecamatan Kayoa Selatan, Kecamatan Bacan, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Barat dan Kecamatan Obi Utara. Sementara untuk nama-nama Desanya harus buka data dulu yang ada Laptop,” cetus Kabid Tangkap DPK Halsel.
Terpisah, Kepala DPK Halsel, Iksan Subur melalui via WhatsApp mengaku menyerahkan bantuan Body Fiber sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemberian Fiber sudah sesuai kebutuhan nelayan dan permohonan proposal,” aku Iksan Subur.
Iksan juga memastikan bahwa dari DPK Halsel telah memberikan bantuan Body Fiber itu ke semua kelompok masyarakat Nelayan.
“Ia, untuk nelayan semua,” tutupnya. (Red/CN)
Komentar