oleh

Izin Pertambangan Diduga Ilegal PT. Harita Group Di Desak Coret PT. JMP Dan OAM Dari Konsultasi Publik

HALSEL, CN – Konsultasi Publik yang di laksanakan di Obi Induk, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara oleh management PT. Harita Nikel, masyarakat minta segera coret nama perusahaan PT. Obi Anugerah Mineral (OAM) dan PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dari baliho kegiatan. (19/11/2021)

Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Obi itu atas dasar kerja sama Pemerintah Kecamtan dan Management CSR PT. Harita Nikel. Hal tersebut bertujuan melakukan Revisi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) Program CSR tahun 2022.

Namun di saat kegiatan berlangsung kurang lebih 20 menit, sudah mendapat instrupsi dari berbagai toko masyarakat, sehingga dalam forum tampak menegangkan.

Instrupsi itu datang dari salah satu tokoh pemuda, Budi dan juga Ketua Majelis Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila ( MPAC. PP), Kecamtan Obi. Dia menyampaikan bahwa sebelum kami melanjutkan kegiatan acara untuk berkonsultasi ini, kami meminta pihak perusahan PT. Harita Nikel, agar mencoret tulisan nama perusahan PT. Jikodolong Megah Pertiwi (JMP) dan PT. Obi Anugerah Mineral (OAM) dari baliho agar tinggal PT. Harita Nikel dan rencana programnya saja.

“Saya minta dengan hormat bapak management PT. Harita agar segera mencoret dua perusahan dari baliho kegiatan itu” tegas budi

Menurut Budi bahwa, kami tahu berkonsultasi dengan masyarakat bukan PT. JMP dan PT. OAM melainkan PT. Harita Nikel yang bertujuan melakukan konsultasi progran RI PPM, dan jika bapak-bapak ini mewakili dari perusahan anak cabang seperti yang di coret dari baliho maka konsultasi ini kami tolak dan kami semua akan keluar dari ruangan ini untuk di batalkan acara konsultasi ini, karena dua perusahan itu kami masyarakat Obi anggap siluman.

Sebab PT. JMP dan PT. OAM kami anggap Izin Usahan Pertambangannya (IUP) itu ilegal, karena masuknya dua perusahan ini tanpa ada restui dari masyarakat yang ada di lima desa di Obi Induk ini, oleh sebab itu masyarakat menolak kehadiran perusahan tersebut.

“Kami hanya tahu bahwa yang datang adalah perusahan PT. Harita Nikel, bukan dua perusahan yang bapak wakili, karena dua perusahan itu kami anggap siluman, sebab karena masuk tanpa ada berkoordinasi dengan masyarakat di lima Desa” ungkap ketua MPAC Obi

Kritik yang sama juga datang dari tokoh masyarakat Bahar Haji sekaligus Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Obi (IKKO) Halmahera Selatan, masyarakat Obi juga tau bahwa masuknya PT. JMP dan PT. OAM itu tanpa ada berkoordinasi dengan masyarakat di lima desa, sehingga terkesan ada permainan antara pemerintah terkait yang mengeluarkan izin dan pemegang izin, sebab karena kalau kita tetap melanjutkan konsultasi ini itu berarti kita sudah memuluskan kelengkapan dokumen persyaratan-persyaratan sebagai pengurusan dua perusahan lebih lanjut, maka acara konsultasi ini harus di tutup saja.

“Masuknya PT. JMP dan PT. OAM di sini itu masyarakat tidak tau, karena tidak ada rapat-rapat atau koordinasi pihak perusahan itu ke masyarakat, yang jelas kami anggap pihak perusahan dan pemerintah yang mengeluarkan IUP itu dengan merekayasa data, sehingga rapat hari ini kami tolak, sebab karena rapat konsultasi ini bagian dari untuk melengkapi dokumen persyaratan pengurusan lanjutan dua perusahaan itu” centus Ketua IKKO dengan nada marah

Sedangkan Pihak management *CSR Harita Eksa* saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kami dari Harita tidak menyangka ada kritikan dari tokoh masyarakat sebab kami tahu ini adalah sosialisasi dan berkonsultasi untuk bagaimana mau menyusun program Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM), sehingga hasilnya tidak maksimal konsultasi ini. Memang kesalahan kami kenapa kami harus taru di baliho dua perusahan itu pada akhirnya kami yang mendapat kritik, padahal perusahan itukan belum ada kegiatan masih lama.

“Saya sangka konsultasi publik akan berjalan lancar, padahal baru jalan kami sudah mendapat instrupsi dan kritik lantaran gara-gara di baliho kami taru dua perusahan itu, jadi kesalahan kami karena di baliho kami cantumkan nama dua perusahan, semestinya kami taru Perusahan Harita saja agar kami tidak mendapat kritik” akun Jenderal Manajer CSR Harita.

Saat di konfirmasi Ketua Asosiasi Kades Lingkar Tambang (ADLT) Abdul Khafi Nusin, menyampaikan. Dalam mengawal Aspirasi Masyarakat, Kami tetap bersama masyarakat bersepakat menolak keberadaan IUP PT. JMP dan PT. OAM karena posisi wilayah berada pada 5 desa di ibu Kota Kecamatan Obi. Kami melihat dari sisi dampak lingkungan sangat fatal, jika perusahaan tersebut beroperasi, maka di pastikan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di lima Desa.

“ADLT tetap dengan masyarakat menolak IUP PT. JMP dan OAM” Kata Kahfi saat selesai rapat konsultasi publik

Khafi juga bilang kami takutkan dampak dari perusahan jika beroperasi di belakang wilayah lima Desa, karena adanya polusi dan erosi dan terjadinya banjir yang bisa menenggelamkan pemukiman masyarakat di lima Desa, maka oleh sebab itu Pemerintah Provinsi dan Pusat sesegera mungkin mengevaluasi IUP PT. JMP dan PT. OAM, apalagi dua perusahan itu masuk tanpa ada sepengetahuan masyarakat tiba-tiba kami ketahui ada IUP di Wilayah belakang lima Desa.

“Kami yang berada di lima Desa kahwatir ada polusi dan banjir datang menenggelamkan rumah kami yang ada di lima desa jika perusahan beroperasi, kami berharap pemerintah Provinsi dan Pusat agar bisa mengevaluasi IUP perusahan. karena perusahan masuk masyarakat tidak mengetahui, karena tiba-tiba ada IUP di belakang lima Desa”tutup ketua ADLT. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar