oleh

Gubernur Malut : Main Tutup Mata Terbitkan IUP PT. OAM Dan PT. JMP, Caplok Wilayah PDAM Milik Pemda Halsel

HALSEL, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) dalam hal ini Gubernur di anggap tutup mata, pasalnya mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Obi Anugerah Mineral (OAM) anak Cabang PT. Harita Group. Mencaplokan Wilayah Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Milik Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan di Kecamatan Obi.

Berdasarkan Aplikasi OneMaps Kementrian Enentgi Sumber Daya Mineral (ESDM), jarak cakupan IUP degan Ake Buton berkisar kurang lbih 200 M akan tetapi jarak tersebut pada Daerah Aliran Sungai (DAS) induk, sementara DAS anakan pada bagian barat umumnya masuk pada area cakupan IUP. Shingga hal tesebut dapat mencemari DAS area wilayah Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemda Halsel, yang juga sumber kehidupan masyarakat Kecamatan Obi.

Apalagi secara geomorfilogi bentang alam pada bagian selatan dari lima desa terdiri dari pegunungan, berbentuk huruf U membujur dari selatan Desa Jikotamo sampai selatan Dusun Tabuji, Desa Baru, maka hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan Luapan Banjir yang akan mengancam keselamatan masyarakat jika IUP beroperasi. Dan Masi banyak dampak lingkungan serta sosial lainnya yang brpotensi terjdi, termasuk kondisi laut salah satu sumber kehidupan masyarakat pesisir.

Kepada media ini ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Obi (IKKO) Bahar menyampaikan Keberadaan PDAM Milik Perusda Halsel untuk pemasok Air Bersih pada lima Desa di Kecamatan Obi adalah merupakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelangsungan kehidupan masyarakat yang wajib dilestarikan.

“PDAM milik Perusda Halsel juga di caplok dua perusahan, sehingga secara tidak langsung pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur malut ingin membunuh keberlangsungan hidup masyarakat kecamatan Obi, yang merupakan kebutuhan pokok yang di lestarikan” kata Bahar

Menurut Bahar kehadiran IUP PT. JMP dan PT. OAM yang sebentar lagi beroperasi, ini sangat meresahkan masyarakat karena disamping dapat merusak sumber pencaharian hidup di bidang pertanian, perkebunan, kelautan perikanan, dan sosial lainnnya, karena sebagian IUP telah mencaplok wilayah PDAM. Maka secara langsung dapat mencemari dan menurunkan kualitas dan kuantitas air bersih di Kecamatan Obi sehingga berpotensi besar melahirkan dampak negatif trhadap kualitas dan kesehatan hidup masyarakat.

“Dengan adanya dua perusahan yang rencana beroperasi pada wilayah lima Desa di Kecamatan Obi ini, juga meresahkan masyarakat, karena secara tidak langsung merusak sumber mata pencaharian. Dan IUP perusahan ini juga mencaplok PDAM sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan kuantitas air bersih yang melahirkan dampak hajat hidup masyarakat banyak” ungkap Bahar. (3/12/2021)

Bahar juga menegaskan bahwa kami  satuan IKKO tetap menolak secara tegas kehadiran kedua perusahan tersebut dan sekaligus meminta kepada Pemda Halsel, DPRD Halsel serta DPRD Provinsi Malut agar merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Cq. Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas ESDM Malut, untuk mencabut IUP kedua perusahaan, jika dalam waktu dekat tidak melakukan pencabutan maka kami akan kosulidasikan seluruh masyarakat Obi baik yang ada di dalam pulau  maupun  di luar untuk melakukan aksi serentak.

“Kami menolak kedua perusahan tersebut yang rencana beropoerasi di wilayah lima Desa, dan kami juga meminta kepada Pemda Halsel, DPRD Halsel dan DPRD Provinsi Malut agar merekomendasikan kepada Gubernur Malut, Cq. Dinas PTSP dan Dinas ESDM Malut segera cabut IUP dua perusahan tersebut. Jika Aspirasi ini di indahkan maka kami akan kosulidasikan masyarakat Pulau Obi di mana pun berada untuk melakukan Aksi serentak” tegas Ketua IKKO

Tak hanya itu Ketua Aliansi Masyarakat Pulau Obi Bersatu (SIKAT-PISAU) Budi juga angkat bicara terkait hal ini, Budi juga meminta kepda Gubernur Maluku Utara Ki. Hi. Abdul Gani Kasuba segera mencabut IUP PT. OAM, yang diterbitkan dengan nomor SK. No 502/3/DPMPTSP/I/2009 Tanggal 14 Januari tahun 2019 dengan luas IUP. 1.775.40 Ha, dengan status Izin Operasi Produksi sampai tahun 2029 dengan komoditas mineral logam CNC1. Serta IUP PT. JMP yang terletak pada wilayah Desa Baru dan Empat Desa lainnya.

“Kami juga meminta Gubernur Malut agar segera mencabut IUP dua perusahan ini” pintah Budi

Budi juga bilang bahwa IUP yang di keluarkan oleh Gubernur Malut, diduga adanya monopoli hak Ulayat tanah di pulau Obi, dikarenakan ada nama petinggi PT. Harita Group tercatat memiliki tiga IUP dari tiga perusahan di antaranya PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), PT. OAM, dan PT. JMP, dengan jabatan Komisaris, dan Dirut serta mempunyai kepemilikan saham di beberapa perusahan tersebut.

“Kami juga menilai Gubernur Malut mengeluarkan IUP hanya menutup mata sehingga mencaplok lahan Perusda PDAM milik Pemda Halsel, dan mengeluarkan IUP tersebut diduga ada monopoli hak Ulayat tanah di pulau Obi, sebab tercatat satu nama memiliki tiga IUP dengan jabatan Komisaris dan Dirut” ungkapnya

Ketua SIKAT-PISAU itu juga meminta kepada Penegak Hukum Satgas Mafia Tanah dan  Pihak Polda Maluku Utara agar segera melidik kasus mafia penerbitan IUP tersebut.

“Kami juga meminta kepada Satgas Mafia Tanah dan Pihak Polda Maluku Utara secepatnya melakukan penyelidikan kasus mafia penerbitan IUP di Dinas ESDM dan Dinas PTSP” centusnya

Ini juga di sampaikan oleh Ketua Aliansi Desa Lingkar Tambang (ADLT) Pulau Obi, Abdul Kahfi Nusin. Selaku Kepala Desa Laiwui. Kami juga heran kenapa bisa IUP yang di keluarkan oleh Pemprov Malut  tanpa ada sepengetahuan kami Kepala-Kepala Desa yang ada di lima Desa, lalunsecara diam-diam muncul IUP. Hal ini Kamu baru mengetahui saat ada undangan Konsultasi Publik yang di buat oleh Pemerintah Kecamatan Obi dan Pihak Perusahan Harita Group.

“Kami selaku Kades di lima Desa baru ketahui IUP dua perusahan itu pada saat kami di undang rapat konsultasi publik terkait rencana revisi RI PPM di kantor camat, kalau tidak kami tidak mengetahui bahwa di belakang perkampungan lima Desa itu ada IUP saya juga kaget” kata ketua ADLT sambil heran

Kafi menuturkan bahwa dengan adanya penerbitan IUP secara diam-diam, maka sama saja gubernur malut ingin  membunuh masyarakat Obi khususnya masyarakat di lima desa.

“Dengan adanya IUP di lima Desa itu. Secara tidak langsung Gubernur Maluku Utara ingin membunuh masyarakat Kecamatan Obi yang ada di lima Desa” tutup Kafi. (Zul/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar