HALSEL, CN – Soal audit Dana Desa (DD)b bulanJuli 2021 lalu, Badan Pengawasan Desa (BPD) Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Inspektorat Halsel harus terbuka dan meminta Polres haslel segera usut tuntas pemalsuan tanda tangan tangan (TT) dan Dokumen Negara, yang di lakukan Kepala Desa Baru, Munir Hi. Halek
Pada bulan juli 2021. tim auditor dari inspektorat halsel di pimpin langsung kiki dan beberapa anggota turun melakukan audit terkait penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang berada di beberapa Desa di Kecamatan Obi, dari hasil audit tim telah mendapatkan beberapa temuan, yang diduga kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Baru Munir Hi. Halek.
Adanya temuan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang di lakukan oleh kepala Desa Baru Munir Hi. Halek di antaranya; Anggaran bantuan Masjid Rp. 10. 000.000,-, Anggaran Pemuda dan Olah Raga Rp. 25.000,000,-, Anggaran Bantuan Nelayan Rp. 58.000.000,-, Pembangunan Pamsimas Susun Tabuji Rp. 100.000.000,-. Dan Pembayaran BLT Dusun Tabuji Tahap 3 Tidak Terealisasi.
Pembayaran insentif tiga Kepala Dusun (Kadus) dan Rukun Tetangga (RT) di rekayasa atau di manipulasi, padahal tidak ada Kadus dan RT. Serta insentif BPD tuju orang masi masuk daftar bayar, padahal BPD tersisa dua orang saja, tetapi di manipulasi oleh Kades Baru, sehingga data masi tetap tujuh orang.
Namun laporan pertanggung jawaban pada dokumen APBDesa tahun 2020 semua Anggarannya terealisasi sedangkan laporan tersebut tidak di ketahui oleh BPD.
Olehnya itu hal tersebut diduga adanya manipulasi data laporan pertanggung jawaban pada Dokumen APBDesa tahun 2020, sebab tanda tangan BPD di rekayasa oleh Kepala Desa Munir Hi. Halek, dan di akui Munir Hi. Halek di hadapan auditor dengan alasan penyelamatan Dokumen APBDes 2020
Kepada media ini Ketua BPD Noh Kamhois di konfirmasi menyampaikan bahwa dalam dokumen laporan itu, kami dari BPD tidak pernah mendatangani dokumen laporan pertanggung jawaban, akan tetapi laporan tersebut bisa ada tanda tangan kami dan kami juga tidak pernah melakukan rapat membahas soal laporan pertanggung jawaban itu serta Arsip kami juga tidak ada, tetapi laporannya bisa tenbus masuk ke DPMD dan inspektorat kami heran.
“saya dan anggota saya tidak pernah lihat laporan itu, apalagi mendatangani laporan tersebut, dan BPD tidak pernah biking rapat pembahasan laporan itu, tapi pada saat laporan naik ke DPMD dan inspektorat bisa mereka terima itu yang saya bingun” kesal Noh
Noh juga bilang, pada saat tim auditor dari inspektorat turun pada bulan Juli lalu, saya sudah pernah jelaskan ke tim bahwa kami tidak pernah tanda tangan Dokumen laporan APBDesa itu, dan cap stempel BPD juga di ambil oleh Kepala Desa, dan Cap Stempel milik BPD tidak ada di kami.
“saya sudah bilang ke inspektorat, waktu dorang turun periksa di Kantor Desa itu, bahwa saya dan anggota saya tidak pernah tanda tangan dokumen itu, cap BPD saja Kades yang tahan, jadi saya juga tidak tahu kalau laporan itu, soalnya kami tidak pernah bahas di rapat” tiruh Noh saat di periksa tim auditor inspektorat pada Juli lalu
Lanjut Noh kami BPD sekarang ini tersisa dua orang saja, sedangkan lima orang lainnya sudah mengundurkan diri, di sebabkan gara-gara lantaran takut terlibat dengan masalah hukum, karena dokumen laporan sudah di rekayasa oleh Kepala Desa, dan tanpa sepengetahuan BPD.
“kami BPD ada tujuh orang, karena dengan adanya masalah ini anggota yang lain undur diri karena takut berurusan dengan masalah hukum” tutur Ketua BPD Noh.
Kepala Desa Baru, juga telah merekayasa dokumen dan tanda tangan atas nama ketua RT, Dusun dan Tokoh Agama demi meloloskan dokumen laporan pertanggung jawaban APBDesa tahun 2020, maka secara hukum telah melanggar undang-undang hukum pidana, karena telah dengan sengaja memanipulasi data dan atau telah merekayasa data demi mengorbankan orang lain. Maka hal ini tidak bisa di tolelir oleh pihak yang berwajib.
Maka Secara sah Kepala Desa Baru telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 264 ayat (1 dan 2) atas Pemalsuan Tanda Tangan dan Dokumen Negara
Pasal 263 ayat (1)
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Pasal 264 KUHP ayat (1 dan 2)
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap :
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sambung Noh, bahwa pembangunan atau kegiatan fisik Padat Karya Tunai di Desa Baru tahun 2021 yang telah di lakukan perencanaan bersama BPD itu senilai kurang lebih Rp. 800.000.000,- Dana Desa (DD) ,-, Namun kegiatan yang terlihat di lapangan hanya galian drainase sungai atau kali mati, dengan jumlah biaya Rp. 50.000,000,- itu pada kegiatan tahap satu. Maka secara otomatis kami anggap merugikan bagi masyarakat Desa Baru, Daerah dan Keuangan Negara.
“Kami sudah adakan rapat bersama dengan Kades menyangkut rencana program Padat Karya Tunai di Desa Baru tahun 2021 dan sudah tetapkan anggaran tahap satu itu 50 juta, padahal anggaran basar sekali kurang lebih 800 juta, cuma kerja hanya drainase, jadi yang di rugikan kami masyarakat dan uang Daerah serta Negara” terang ketua BPD. (10/12/2021)
Dengan adanya hal tersebut BPD Desa Baru, meminta kepada dinas DPMD dan pihak bank BRI agar tidak merekomendasikan pencairan Dana Desa tahap tiga sebab berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dan BPD Desa Baru meminta kepada Polres Halsel agar untuk sesegera mungkin menindaklanjuti tindakan pemalsuan tanda tangan dan Dokumen Negara yang di lakukan Kepala Desa Baru Munir Hi. Halek.
Sedangkan Kepala Desa Munir Hi. Halek, sempat di konfirmasi sebanyak tiga kali panggilan via heandphone tidak di angkat-ankat, dan hubungi lewat pesan WhatsApp namun tidak pernah di balas, sampai berita ini di publikasi. (Red/CN)
Komentar