oleh

LBH Kepton Bakal Dilaporkan ke Polres Halsel, Kuasa Hukum: Yang Merasa Ditipu, Silahkan Adukan ke Kami

HALSEL, CN – Sejumlah Pengacara di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Irsan Ahmad, SH, Suwarjono Buturu, SH. MH, Meidi Noldi Kurama, SH. secara resmi membuka Kantor pengaduan khusus korban dugaan tindak pidana penipuan Dana Bantuan Eks Pengungsi.

Dimana, Kantor Pengaduan tersebut dibuka lantaran banyak masyarakat yang mengeluh atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat dengan dalih untuk Kepengurusan Dana Bantuan Eks Pengungsi.

“Kami membuka Kantor Pengaduan di Halsel ini khusus dugaan korban penipuan Dana Eks Pengungsi,” tutur Irsan Ahmad saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id di Kantor Hukum Irsan Ahmad dan Patner atau Kantor Pengaduan Eks Pengungsi di Desa Tomori Kecamatan Bacan, Minggu (30/1/2022)

Irsan menjelaskan, untuk saat ini, korban dugaan penipuan yang sudah melakukan pengaduan ke Kantor Pengaduan Dana Eks Pengungsi sebanyak 52 orang. Irsan mengaku, 52 orang korban tersebut terdiri dari sejumlah Desa dan Kecamatan.

“Senin besok, kami dari kuasa Hukum akan secara resmi melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam pengurus LBH Kepton Halsel yang tegah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Irsan mengutarakan, Ridwan Senen sebagai Koordintor LBH Kepton yang akan dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap masyarakat berkisar miliaran rupiah.

“Kami perkirakan mencapai miliaran rupiah ini karena pemungutannya bervariasi, ada yang per-KK Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 300 ribu dan bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah dan itu hampir rata-rata dipungut ke semua masyarakat di 249 Desa di Halsel,” cetus Irsan.

Meski begitu, Irsan berharap kepada semua masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan dugaan penipuan Dana Bantuan Eks Pengungsi untuk segera mengadukan ke Kantor Pengaduan khusus Korban Bantuan Dana Eks Pengungsi.

“Kantor Khusus Korban BantuanĀ  Pengaduan Eks Pengungsi ini Kami buka secara gratis, jadi bagi siapa yang merasa ditipu, silahkan adukan ke kami secara gratis,” tuturnya. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar