HALSEL, CN – Satu Akun Facebook bernama Kanjeng Dinox terancam dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dimana, Akun Facebook tersebut bakal dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terhadap salah seorang warga Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara, Ibrahim Abdullah.
Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (30/1/2022), Ibrahim Abdullah menjelaskan bakal membuat laporan resmi ke Polres Halsel berawal dari salah satu Postingan akun Facebook bernama Uq Barmawy pada Sabtu (29/1) kemarin.
“Saya ada komentar postingan Uq Barmawy, saya bercanda bilang Gaya Jamal saja ni dan sambil saya pasang stiker ketawa. Tapi tiba-tiba akun Kanjeng Dinox masuk komentar dengan mencaci maki saya dengan ibu saya gunakan bahasa Daerah, tapi tidak perlu saya sebutkan karena kata-kata dari yang bersangkutan terlalu kasar dan tidak wajar bagi saya,” kesal Ibrahim.
Ibrahim nekat akan melaporkan akun Facebook Kanjeng Dinox karena dirinya merasa dirugikan melalui Media Sosial (Medsos).
“Saya merasa dirugikan, jadi mau dan tidak mau, saya tetap buat laporan resmi ke Polres Halsel, jadi nanti proses selanjutnya seperti apa itu nanti saya sampaikan jika sudah buat laporan ke Polisi,” tegasnya.
Sementara untuk bukti-bukti, Ibrahim mengaku telah screenshot hasil percakapannya dengan Akun Facebook Kanjeng Dinox.
“Saya sudah Screnshot semua, tinggal buat laporan resmi jadi tunggu saja,” tutupnya.
Hingga berita ini publish, pemilik Akun Kanjeng Dinox masih dalam upaya konfirmasi. (Red/CN)
Komentar