HALSEL, CN – Bagas alias Agil geram dengan pernyataan Anggota IPR tambang Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang Bilang Pengusaha dan Penambang IPR Anggai Berduka lantaran gara-gara adanya penertiban Usaha Penambang Tanpa Izin (UPETI) yang di pita kuning (police line) dari Subdik 4 Krimsus Polda Malut. (10/3/2022)
Terkait pernyataan tersebut membuat bagas geram sebab pernyataan hanya sepihak, dimana ada beberapa warga yang berbicara soal IPR WPR desa anggai di salah satu media, terkait Legalitas Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Pembohong Publik.
Kepada media ini Bagas Alias Agil membeberkan hal tersebut, bahwa SK Bupati nomor 22 tahun 2012, jika di teliti secara detail itu adalah tentang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sesuai dengan diktum ke-4, dan SK Bupati ini telah mengugurkan SK nomor 243 tertanggal 4 November tahun 2008 tentang SK perubahan KPR dengan luas wilayah lokasi 383 Hektar (Ha), serta juga menggugurkan SK Bupati nomor 203 tertanggal 4 September tahun 2009, tentang penetapan Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Desa Anggai.
“apa yang di sampaikan mereka ke salah satu media itu datanya kurang valid, jadi perlu ketahui kejelasannya bahwa SK Bupati nomor 22 tahun 2012, tentang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai dengan diktum ke-4, dan secara tidak langsung mengugurkan SK nomor 243 tanggal 4 November tahun 2008 tentang SK perubahan KPR dengan luas wilayah lokasi 383 Hektar (Ha), serta juga menggugurkan SK Bupati nomor 203 tertanggal 4 September tahun 2009, dalam hal penetapan Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Desa Anggai” Ungkap Agil
Agil juga menjelaskan ada SK Bupati Halsel nomor 116 tertanggal 16 Juni tahun 2014, tentang Persetujuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam WPR 4 atau Produk IPR tahun 2014 adalah dasar dari WPR SK Bupati Nomor 22 Tahun 2012 dan sampai saat ini SK Bupati Nomor 116 belum di perpanjang. Sebab wilayah IPR tersebut Masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) dan juga tanaman produktif masyarakat.
“Begitu juga SK Bupati Halsel nomor 116 tertanggal 16 Juni tahun 2014, tentang Persetujuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). yang ada Dalam WPR 4 itu Produk IPR tahun 2014, dan sampai saat ini IPR nya belum di perpanjang gara-gara wilayah IPR masuk dalam DAS dan Tanaman Produktif masyarakat” centusnya
Sedangkan SK DPMPTSP Provinsi Maluku Utara tertanggal 17 Desember 2018 tentang Persetujuan Perpanjangan IPR desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halsel.
SK DPMPTSP Malut di berikan kepada empat kelompok IPR desa Anggai, yakni Kelompok Anggai bersatu 1 dengan SK nomor, 502/2/DPMPTSP/XII/2018, Kelompok Anggai bersatu 2 dengan SK nomor, 502/5/DPMPTSP/XII/2018, kelompok Anggai bersatu 3 dengan SK nomor, 502/4/DPMPTSP/XII/2018 dan Kelompok Anggai Bersatu 4 dengan SK nomor, 502/3/DPMPTSP/XII/2018 adalah Gagal Produk alias cacat Hukum karna tidak memiliki Wilayah Pertambangan Rakyak dan tidak sesuai Rujukan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambagan Mineral dan Batu Bara.
Agil bilang pada Minggu kemarin, (6/3), terjadi penertiban Usaha Penambangan Emas Tanpa Izin (UPETI) di Desa Anggai. yang dilakukan oleh Kasubdik 4 Krimsus Polda Malut, penertiban itu berada pada lokasi Tua, sedangkan untuk lokasi Tengah serta Lokasi Baru belum di lakukan Penertiban, dan kemungkinan masuk tahap dua bulan ini.
“Untuk sementara waktu penertiban itu di lokasi tua, dan kemungkinan di lanjutkan pada lokasi tengah dan baru dalam bulan ini” Pungkas dia
Agil juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupatan, Provinsi dan Pemerintah Pusat bukan hanya para penambang Emas dan pengusaha yang di tertertibkan, melainkan semelter mini atas kerjasama KLHK dan UNDP bersama para penambang serta pengusaha yang berada di lokasi tengah dan baru, juga ikut di tertibkan oleh Polda, karena diduga tidak miliki izin masi ilegal
“yang di tertibkan itu bukan pengusaha dan para penambang saja, tetapi semelter mini yang ada di lokasi tengah dan baru, juga ikut di tertibkan, sebab karena masi ilegal” tuturnya
Sedangkan Nama-nama pengusaha yang mendapat pita kuning (police line) di antara, Hasan Hanafi, Hi. Syarifudin, Hi. Munding, Mas Erik, Leonardo Khan, Samad, Surdi Malan, Jusmin Manui, Abdila Hanafi, Delfan, Wabunga, Simitro Sargawi, La Abu Ali, dan Elvis kurang lebih 15 pengusaha dan begitu juga Tromol-tromol diantaranya, Daeng Kumis, Mas Erik, Hasan Hanafi, dan Jusmin Manui sekitar 4 pengusaha. (Red/CN)
Komentar