HALSEL, CN – Proses pengadaan barang dan jasa Kementrian Perhubungan di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) disoal. Pasalnya, dalam proses pelaksanaannya diduga kuat ada kongkalikong.
Salah seorang korban yang berprofesi sebagai Kontraktor melalui kuasa hukumnya, Senin (25/4/2022), Advokat Irsan Ahmad, SH mengaku bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada proses lelang Pekerjaan Replecment Kantor Pelabuhan UPP Babang dengan nilai keseluruhan berkisar Rp. 6.123.033.779,95.
Terkait kejanggalan proses lelang tersebut, Irsan menganggap sangat fatal dan kental terjadinya pengkondisian proses tahapan lelang pada perusahan lainnya yang dianggap sebagai pemenang.
Dimana, kata Irsan, ada dugaan kuat kesepakatan khusus antara pihak Kantor UPP Kelas II Babang dengan pihak perusahaan lainnya, sehingga perusahaan tersebut diloloskan sebagai Pemenang Tender pada proyek yang sebelumnya sudah dimenangkan oleh CV. Pamindo Perkasa.
“Aneh sekali, Proyek di Pelabuhan Babang dengan nilai Rp 6 miliar itu sudah dimenangkan Klien kami dengan nama CV. Pamindo Perkasa sesuai Data yang kami kantongi sekarang. Sementara dari Data lainnya yang sekarang ini ada Perusahan lain juga yang ikut tender dan ditetapkan sebagai pemenang tender yaitu CV. Family. Inikan gila sekali memang,” terang Irsan.
Oleh karena itu, Pengacara Muda itu bilang, pemenang Tender tersebut sudah tentunya terdapat dugaan kuat ada konspirasi atas proses lelang paket tersebut. Sehingga pada proses lelang, pihak ULP dinilai tutup mata, seakan-akan belum ada perusahan pemenang tender pada proses lelang, sehingga perusahan lainnya yang ditetapkan sebagai pemenang tender.
Irsan juga mengaku, dirinya telah mencoba membangun komunikasi secara baik-baik kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang, Irvan, namun hingga saat ini, belum ada tanda-tanda untuk dapat diselesaikan secara kemanusiaan.
“Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan menggugat secara Perdata di Pengadilan Negeri atas tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dalam proses lelang paket yang kami sebutkan tadi dan Kami sudah melengkapi bukti dan berkas-berkas lainnya dalam menempuh jalur hukum agar supaya kedepannya tidak terjadi lagi praktek-praktek kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa seperti ini lagi di Provinsi Maluku Utara,” tegas Irsan.
Sementara itu, PPK Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang, Irvan saat dikonfirmasi mengaku sedang sibuk.
“Saya ada kerja, nanti sudah,” singkatnya sembari menutup via telepon seluler. (Red/CN)
Komentar