oleh

Kejari Akhirnya Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR Halsel

HALSEL, CN – Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara (Malut), Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel Tahun anggaran 2018-2020.

“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 Tanggal 24 Mei 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Rabu (25/5/2022).

Tersangka WS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, dalam Konfrensi Pers, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menyampaikan, berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769,00. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar