HALSEL, CN – Perusahan PT. Obi Anugerah Mineral (PT. OAM) dan PT. Jikodolong Mega Pertiwi (PT. JMP). Yang merupakan anak cabang milik PT. Harita Group di Demo Masyarakat Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. (23/5/2022)
Masa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Obi Mayor (SIKAT-ATOM), turun jalan dan berorasi di depan Kantor Camat Kecamatan Obi.
Adin salah satu orator, dalam orasinya dia menyampaikan bahwa. Masuknya PT. OAM dan PT. JMP di Pulau Obi tidak sesuai mekanisme serta peraturan UU RI Nomor 3 Tahun 2O2O, atas Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2OO9 , Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab masyarakat di 5 Desa dan Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Desa tidak mengetahuinya.
Adin juga menduga ada permainan antara penguasa dan pihak perusahan yang sengaja mencoba-coba melakukan konspirasi dalam memuluskan masuknya perusahan tersebut di Pulau Obi.
Lanjut Adin kami masyarakat Pulau Obi menolak keras masuknya PT. OAM dan PT. JMP beroperasi di wilayah 5 Desa mulai dari belakang Desa Baru hingga Belakang Desa Jikotamo.
Hal yang sama juga di katakan salah satu tokoh orator Tasi, dia juga bilang jika Perusahan bermain-main dengan masyarakat pulau Obi kami tidak akan tinggal diam, dan kami berjanji seluruh aktifitas pertambangan di pulau Obi kami boikot.
Selama beberapa menit berorasi, masa aksi langsung berteriak dan memaksakan Camat Keluar dari ruangan agar supaya bergabung bersama masyarakat sekaligus menyatakan sikap dengan hadirnya PT. OAM dan PT. JMP berencana beroperasi di Wilayah 5 Desa yang ada Kecamatan Obi.
Camat Obi Vadin Bahrudin, SIP. di depan masa aksi menyampaikan sikap bahwa PT. OAM dan PT. JMP itu seharusnya tidak layak untuk masuk beroperasi di Wilayah Kecamatan Obi, dan setelah saya pikir-pikir bahwasannya saya juga akan berkoordinasi dan menyampaikan kepada para Camat 5 Kecamatan yang ada di Pulau Obi ini, Agar sebelum Pulau Obi di mekerkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Tidak ada satupun Perusahan yang masuk beroperasi di Pulau Obi.
Vadin juga bilang Perusahan yang beroperasi di Pulau Obi, tinggal saja yang ada di Desa Kawasi Wilayah Kecamatan Obi, selain itu tidak ada lagi perusahan lain masuk beroperasi di Pulau Obi. terkecuali Pulau Obi sudah menjadi Kabupaten.
Lanjut Vadin Saya juga berterima kasih kepada adik-asik yang sudah datang di Kecamatan Obi untuk menyampaikan keluahan masyarakat yang ada di Pulau Obi, Saya berharap agar persoalan ini di kawal sampai tuntas.
Hal ini juga di sampaikan oleh Ketua Asosiasi Perangkap Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kecamatan Obi. Abdul Kahfi Nusin, SPd. Dia mengatakan bahwa pada intinya kami para Kepala Desa yang ada di wilayah 5 Desa, apapun yang manjadi keinginan dan Kemaslahatan Masyarakat Pulau Obi Kami tetap mendukung.
Lanjut Kahfi PT. OAM dan PT. JMP ini memang tidak layak untuk beroperasi di Wilayah 5 Desa yang ada di Kecamatan Obi. Karena akan menimbulkan berbagai dampak yang nantinya merugikan bagi masyarakat di wilayah 5 Desa.
Setelah mendengar Sikap dari Pemerintah Kecamatan dan Desa masa aksi langsung membubarkan diri dan bergegas ke pelabuhan naik Speed Boat menuju Bacan untuk mengikuti sidang AMDAL Pasca Tambang yang di buat PT. OAM dan PT. JMP di Hotel Buana Lipu. (Red/CN)
Komentar