HALSEL, CN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya secara resmi menahan tersangka Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel, Walid Syukur.
Tersangka Walid Syukur ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel Tahun Anggaran 2018-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah, SH, CHFI mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Halsel Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Hari ini, Tim Penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka WS,” kata Fardana kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Dalam kasus Tipikor ini, pihak Penyidik Kejari Halsel menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Sebab, Tim Penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.
“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha. Untuk tersangka lain, masih kami dalami,” tambah Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, SH.
Diketahui, tersangka Walid Syukur diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Red/CN)
Komentar