HALSEL, CN – Warga Desa Indong Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk mengevaluasi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022.
Dimana, Ketua Panitia Kabupaten, Faris Hi. Madan melayangkan Surat Pemberitahuan BPD di Desa Indong untuk menambah 2 anggota Panitia. Padahal jumlah Panitia Desa Indong sudah memenuhi persyaratan yakni minimal 5 anggota Panitia berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Diketahui juga, sebelumnya jumlah Panitia Desa Indong sebanyak 7 anggota, namun karena berbagai pertimbangan, 2 anggota Panitia Pilkades Indong harus digugurkan. Tapi entah kenapa? Beberapa hari kemudian, Ketua Panitia melayangkan Surat Pemberitahuan BPD Indong untuk mengembalikan 2 anggota Panitia yang telah dinyatakan gugur melalui Surat Pemberitahuan BPD Desa Indong Nomor : 140/143/DPMD/2022.
Dalam Surat Pemberitahuan BPD Desa Indong menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, bagian ke Empat, Pembentukan Panitia Desa Pasal 20, Ayat 4 Panitia Desa berjumlah sekurang-kurangnya 5 (Lima) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (Tujuh) orang sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka diharapkan kepada Ketua BPD Desa Indong, tentang keanggotaan Panitia Pilkades ditetapkan berdasarkan keputusan awal pada tanggal 12 bulan 4 Tahun 2022.
Oleh karena itu, Warga Indong yang namanya tidak mau dikorankan mengaku menyesalkan atas kebijakan Ketua Panitia Kabupaten, Faris Hi. Madan lantaran kebijakan tersebut membuat warga Indong bertanya-tanya.
“Kami sangat kecewa dengan Ketua Panitia Kabupaten Halmahera Selatan, karena telah membuat suasana di Desa Indong jadi kacau,” sesalnya saat ditemui Wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (17/6/2022).
Meski begitu, Warga juga meminta kepada Bupati Halsel, Usman Sidik untuk segera mengevaluasi Panitia Kabupaten karena telah dianggap bikin gaduh di Desa Indong melalui surat Pemberitahuan yang telah dilayangkan Ketua Panitia Kabupaten.
“Kami berharap kepada Bupati Halsel untuk dapat mengevaluasi seluruh Panitia Kabupaten. Apa sebenarnya maksud dan tujuan mereka melayangkan Surat Pemberitahuan ini. Karena masyarakat di Desa Indong saat ini sudah tahu betul bahwa jumlah Panitia Desa Indong itu hanya 5 orang anggota saja. Dan perlu diketahui, sebenarnya anggota Panitia itu ada 7 orang, tapi 2 orang anggota Panitia sudah digugurkan Panitia Kabupaten. Tapi kenapa hari ini ada Surat Pemberitahuan lagi dari Ketua Panitia Kabupaten seperti itu, ini maksudnya apa sebenarnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Kabupaten, Faris Hi. Madan ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, menjelaskan bahwa kewenangan angkat Panitia adalah BPD.
“Panitia itu minimal 5, maksimal 7,” jelas Faris.
Sementara untuk Surat Pemberitahuan BPD Indong, Faris bilang, Surat itu merupakan Surat tuntutan yang punya hak yang telah dicoret BPD.
“Jadi tinggal BPD lihat, jika memungkinkan, ya 7 kalau tidak bisa, ya 5 karena aturannya 5-7,” tuturnya.
Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan yang dilayangkan Ketua Pantia Kabupaten tidak dapat memaksakan untuk jumlah Pantia 5 anggota ditambahkan menjadi 7 anggota Panitia.
“Iya, karena yang angkat Panitia itu BPD,” tutupnya. (Red/CN)
Komentar