HALSEL, CN – Ada-ada saja kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut). Mengapa tidak? Pemdes Loleo Mekar diduga kuat dengan sengaja melanggar prosedur pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Informasi yang dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, satu Kepala Keluarga (KK) asal Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara atas nama Rustam Hasan menerima BLT-DD Tahap I Tahun 2022 di Desa Loleo Mekar melalui istrinya, Kinang Hamis.
Kinang Hamis merupakan adik ipar Bendahara Desa Loleo Mekar, Ridwan Tuahuns. Atas dasar tersebut, Pemdes Loleo Mekar diduga kuat dengan sengaja memutuskan 1 KK Desa Batulak atas nama Rustam Hasan menerima BLT-DD Tahap I Tahun 2022.
Saat penyaluran BLT-DD yang digelar didepan Rumah pribadi Bendahara Desa Loleo Mekar, Kinang Hamis menerima BLT-DD yang diserahkan langsung kaka iparnya yakni Bendahara Desa Loleo Mekar, Ridwan Tuahuns.
Sementara itu, Bendahara Desa Loleo Mekar, Ridwan Tuahuns ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler pada Rabu (6/7) lalu membenarkan bahwa adik iparnya, Kinang Hamis ditetapkan sebagai penerima BLT-DD Tahap I Tahun 2022.
“Itu adik ipar saya, kemarin ketika kami melakukan pendataan, mereka belum memiliki KK, nama mereka masih terdaftar di KK orang tua. Jadi kami masukan mereka sebagai penerima BLT-DD,” terang Ridwan.
Meski begitu, Ridwan kembali mengatakan bahwa kebijakan Pemdes Loleo Mekar tersebut atas instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.
“Kami melakukan pendataan itu, arahan dari DPMD harus ada nomor NIK, jadi kami melakukan pendataan seperti itu. Makanya mereka terima BLT-DD melalui nomor NIK mereka dari KK orang tua,” cetus Ridwan.
Sekedar diketahui, KK atas nama Rustam Hasan dikeluarkan Dinas Catatan Sipil Halsel tertanggal 21 Oktober Tahun 2020 sebagai masyarakat Desa Batulak Kecamatan Gane Barat Utara. (Red/CN)
Komentar