TERNATE, CN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, berhasil menangkap 2 (dua) orang pemuda pengedar Narkoba jenis Ganja dan Sabu pada waktu yang berbeda.
Keduanya masing-masing berinisial RL alias Rama (26 tahun) dan inisial AUB alias Armin (24 tahun).
RL tertangkap polisi atas laporan masyarakat pada Minggu (7/8). Laporannya menyebutkan bahwa ada seorang pemuda mau melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, yang bertempat di samping SDN 44 Kota Ternate.
Anggota Satresnarkoba Opsnal I yang dipimpin Kanit I IPDA Ni Made Chandra Dewi, langsung menuju lokasi yang dilaporkan pada pukul 13.20 WIT, dan terlihat RL menggunakan sepeda motor bermerek Supra warna hitam sempat berhenti di halaman SDN 44 itu dengan gerak-gerik mencurigakan.
Bahkan dirinya juga mengambil sebuah bungkusan rokok Sampoerna di samping tepat pada tiang listrik.
Setalah mengambil, RL langsung menuju ke arah selatan dan diikuti mobil oleh tim Opsnal Satresnarkoba.
Di dalam perjalanannya RL terus berhenti di sebuan depot air yang berlokasi di wilayah Ternate Selatan.
Anggota pun tidak menunggu lama dan langsung melakukan penggeledahan ke RL. Dari hasil penggeledahan terdapat satu bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu.
RL langsung ditangkap dan diamankan ke kantor Polres Ternate beserta barang bukti 1 unit handphone merek vivo dan sabu seberat bruto 0,48 gram.
Sementara AUB alias Armin tertangkap dengan Tim Satrenarkoba di area Kelurahan Tubo, Ternate Utara, pada Sabtu 13/8 sekira pukul 15.40 WIT.
Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada seseorang pemuda mau melakukan transaksi narkoba jenis ganja dengan cara mengambil ganja di lokasi yang telah disebutkan.
AUB setelah mengambil barangnya tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan pengintaian, kemudian mendekati kepadanya yang baru saja mau mengambil BB dengan cara jalan kaki dan langsung tertangkap serta diperiksa kepadanya.
Namun dari hasil pemeriksaan itu, terdapat lima saset kecil diisi dalam bungkusan rokok Sampoerna yang berisi narkoba jenis ganja seberat 3,6 gram.
AUB juga langsung dibawa ke Kantor Polres Ternate untuk menjalani Pemeriksaaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Ternate, IPDA Wahyudin saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) juga membenarkan bahwa pada waktu yang berdekatan anggota Satrenarkoba menangkap dua Orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.
“Keduanya sementara diamankan dalam penjara Polres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Saat tertangkap dan dilakukan Interogasi keduanya RL dan AUB sudah mengakui perbuatan mereka,” sambungnya.
RL dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 dengan ancaman penjara paling ringan 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun.
Sementara AUB dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan yang paling lama 20 tahun.
“Dan untuk selanjutnya nanti dilihat saja perkembangan penyelidikan, sampai dimana atau seperti apa bisa diinformasikan,” pungkasnya. (Ridal CN)
Komentar