TERNATE, CN – Polda Maluku Utara (Malut) melalui Tim Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) berhasil menangkap 3 (Tiga) tersangka peredaran narkotika pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2022 di dua tempat yang berbeda.
Ketiganya masing-masing berinisial AE alias A (24), MH alias E (20) dan MD alias Sadat (20).
AE dan MH diringkus pada Sabtu (12/8) di depan salah satu jasa pengiriman barang Lion Parcel di Kecamatan Ternate Selatan.
Sementara MD diringkus di Jalan Tabahawa Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah pada Kamis (10/8).
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022) mengatakan, penangkapan pertama pada tersangka MD Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MD menyimpan narkotika.
Tim lalu melakukan penyelidikan sekira pukul 22.00 WIT, kemudian MD lalu diringkus oleh petugas di Jalan Raya lingkungan Tabahawa, Kelurahan Salahuddin Kecamatan Ternate Tengah.
Setelah diinterogasi MD mengaku jika barang haram tersebut disembunyikan di tiga tempat. Petugas lalu membawa MD untuk menunjukkan barang bukti (BB) yang disembunyikan.
Lokasi pertama disimpan di Kelurahan Sangaji Kecamatan Ternate Utara, ditaruh di tiang listrik samping areal Korem 153/ Babullah Ternate.
Dari situ petugas menemukan 1 bungkusan plastik, setelah dibuka ditemukan 25 sashet bening ukuran kecil dan 1 sashet plastik ukuran sedang.
Setelah diinterogasi MD mengaku jika masih ada lagi barang haram tersebut yang disimpan di kamar kosan temannya berinisial D di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan.
Setelah dicek, didapati BB berupa 1 sashet ganja ukuran besar, 7 bungkus kertas putih berlapban bening dan 1 plastik hitam didalamnya berisi ganja, BB tersebut ditemukan di dalam sebuah tas rinjani.
Terakhir ditemukan di rumahnya berupa 1 sashet plastik bening ukuran sedang, barang haram ini ditemukan di tempat tidur kamar MD, MD pun positif narkoba setelah dilakukan pengecekan urine.
“Total barang bukti ganja yang diamankan di tangan MD sebanyak 3, 21 ons,” terang Kabidhumas Polda Malut.
Sementara tersangka AE dan MH keduanya merupakan kurir, mereka diamankan saat menjemput sebuah paket di tempat jasa pengiriman barang Lion Parcel di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan pada Sabtu (12/7) sore.
Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya lalu berhenti di depan kantor Lion Parcel. AE lalu masuk di dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil sebuah paket. Namun saat keluar AE bersama MH yang sementara menunggu diatas motor lalu diciduk oleh petugas.
Mereka diciduk sekira pukul 16.20 WIT saat keluar membawa sebuah kotak tupperware, setelah dibuka ternyata didapati ganja seberat 1, 1 kilo gram yang dibungkus dengan kertas aluminium oil lalu dilit dengan lapban.
Setelah dikembangkan lagi ditemukan 1 paket besar 1 kilo gram ganja di sebuah kotak plastik yang sama. Dari tangan AE dan MH ditemukan sebanyak 2,1 kilo gram ganja.
Kabidhumas menjelaskan, dua tupperware tersebut setelah dicek pada resi pengiriman tertulis dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), namun setelah diteliti indentitas pengirim yang ada di resi tersebut tidak jelas.
“Dengan resi yang tertulis disitu pengirimannya dari Sumatera Utara sementara nama pengirim dan penerimanya setelah dilakukan pengecekan alamatnya fiktif,” ujar Kabidhumas.
Namun lanjut Kabidhumas, sebuah pengakuan dari dua kurir tersebut cukup mengagetkan, setelah diamankan dan diinterogasi lebih lanjut keduanya mengaku barang tersebut memang dikirim dari Sumatra Utara dan dipesan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas II A Ternate berinisial RM.
“Nantinya BB tersebut mereka antarkan ke orang lain yang diarahkan oleh RM lewat telepon selanjutnya,” imbuhnya.
Kabidhumas menegaskan, akan terus melakukan pengembangan dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari tahu pemilik barang haram yang dipesan lewat aplikasi online tersebut.
Sementara Dirresnarkoba Polda Malut, Tri Setyadi Aryono menyebut bakal terus melakukan pendalaman untuk menemukan pelaku lainnya. Dari keterangan sementara kata dia, kedua pelaku mengaku baru satu kali menjemput narkotika, tapi pihaknya tidak percaya itu dan terus melakukan pengembangan.
“Apabila ada kemungkinan ada napi di Lapas ikut, kita akan koordinasi dengan pihak lapas,” pungkasnya.
Atas perbuatan ketiganya, tersangka MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara AE dan MH dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. (Ridal CN)
Komentar