HALSEL, CN – Terkait dengan keputusan Panitia tingkat Desa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam menggugurkan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Incumbent Awanggo Kecamatan Bacan, Sudarmin Soleman adalah real.
Pasalnya, Bacalon Incumbent tersebut tidak melengkapi berkasnya hingga pada Tanggal yang telah ditentukan. Sehingga, berdasarkan pada aturan Perbup, Bakal Calon Kades tersebut dinyatakan gugur dan tidak akan dilibatkan dalam Pilkades Awanggo.
Dimana, dengan jelas bahwa kinerja Panitia Desa Awanggo dalam menjalankan mekanisme pemilihan Pilkades ini sengat profesional tanpa ada tendensi apapun. Sebab, semua itu telah diatur dalam Perbub Nomor 10 tentang petunjuk teknis pemilihan Kepala Desa di Kabupeten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Oleh karena itu, Ketua Panitia Pilkades Awanggo, Nasrun Nurdin kepada wartawan cerminnisantara.co.id, Jumat (2/9/2022) menjelaskan bahwa terkait dengan pernyataan Kuasa Hukum Incumbent, Naimudin K Habib SH melalui salah satu media online beberapa hari kemarin, dinilai sangat keliru. Sebab, penolakan pemberkasan Bakal Calon Incumbent Desa Awanggo, bagi Panitia Desa sangatlah jelas.
Nasrun menjelaskan, Rekomedasi Aset Desa yang masukan Bakal Calon Incumbent tersebut sangat jelas mengalami kesalahan nama bahkan hal tersebut sudah diberitahukan kepada Bakal Calon Incumbent untuk diperbaiki. Akan tetapi, sampai pada Tanggal yang telah ditentukan, Bakal Calon tersebut tidak melengkapi berkasnya.
“Oleh seba itu, kami dari Panitia Desa siap dipanggil oleh Panitia Kabupaten untuk diminta pertanggungjawaban, dimana pun kapan pun dalam kondisi apapun kami siap datang. Dan semoga saja panitia Kabupeten masih memiliki rasionalitas dan kebijaksanaan untuk mendiskusikan terkait permasalahan tersebut,” tutup Nasrun Nurdin. (Red/CN)
Komentar