HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Guntur Idris dilaporkan ke Polsek Bacan Timur lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades dengan tidak membayar gaji Staf Desa yang diangkat Pejabat Sementara (Pjs) Kades, Ilwan Mulyana.
Bahkan para mantan Perangkat Desa yang diangkat Pjs Kades Nyonyifi, Ilwan Mulyana dan Kades Defenitif, Guntur Idris adu mulut hingga nyaris baku hantam di Desa karena hak dan perolehan Gaji tak kunjung dibayar. Hal ini disampaikan mantan Kaur Pembanguan yang diangkat Pjs Kades Alfian Togubu dan Dua Aparatur Desa lainnya yang saat ini telah diberhentikan.
“Terhitung semenjak bulan Februari hingga Agustus Tahun 2022, kami masih aktif sebagai Perangkat Desa mendampingi Pjs Kades Nyonyifi melalui SK yang sah. Oleh karena itu, gaji kami beberapa Bulan itu seharusnya di bayar Kades. Soal gaji ini yang membuat kami hampir baku Bunuh. Olehnya, hal ini kami laporkan ke Polsek Bacan Timur agar diselesaikan oleh pihak yang lebih berwenang,” ucap Alfian pada Selasa (13/9/2022) menjelaskan perihal kericuhan di Desa Nyonyifi yang terjadi beberapa hari lalu.
Sementara itu, Kasi Administrasi Asis Arifin kepada Media ini menambahkan, motiv Kades Nyonyifi tidak membayar gaji lantaran mengaku Kaur yang diberhentikan PJS, lebih berhak menerima gaji dari pada Aparatur Desa yang diangkat PJS.
“Ketika kami pertanyakan, Kades jawab melalui WhatsApp bahwa tidak mengakui Pemerintahan Pejabat Kepala Desa, bagaimana mungkin, Kades tidak mengakui. Sementara SK Pejabat ditandatangani langsung oleh Bupati Halsel, dalam hal ini Hi Usman Sidik. Hal ini juga disampaikan Kades saat di Polsek, bahkan Kades sendiri bersih keras tidak mau membayar dan minta kasus ini selesaikan di Kampung,” cetusnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asis juga bilang, pihaknya tidak ingin menyelesaikan kasus tersebut di Desa sebagimana yang diminta Kades. Sebab, hal tersebut bisa menimbulkan konflik yang lebih besar.
Terpisah, Kades Nyonyifi, Guntur Idris saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengaku tidak akan membayar gaji beberapa Aparatur Desa tersebut.
“Saya tidak menyerahkan kepada Kaur yang diangkat PJS karena Januari sampai April itu Kaur lama lebih berhak. SK pemberhentian sepihak itu diserahkan Tanggal 27 April dan saat itu Kaur lama masih aktif,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pengangkatan beberapa Aparatur Desa Nyonyifi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nyonyifi Nomor 03 Tahun 2022 dan ditetapkan di Desa Nyonyifi pada 2 Februari Tahun 2022. (Sain CN)
Komentar