oleh

Pemilihan Anggota BPD Talimau, Keputusan Camat Kayoa Diduga Cederai Demokrasi

HALSEL, CN – Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih. Sehingga banyak negara-negara yang menganut sistem Demokrasi, termasuk negara Indonesia.

Demokrasi juga dapat diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Inti dari Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Namun hal ini rupanya tidak berlaku bagi sistem Pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) khususnya Pemerintah Kecamatan Kayoa. Dimana, Camat Kayoa, Sahrul U Korois diduga mencederai Demokrasi dalam pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

Hal ini terlihat ketika Camat Kayoa Sahrul U Korois mengambil suatu keputusan tanpa kesepakatan bersama dalam hajatan Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talimau Kecamatan Kayoa yang disoal masyarakat karena ada dugaan kuat terjadi manipulasi Data yang kalah dimenangkan.

Dalam pertarungan itu, tercatat 2 Calon anggota BPD Talimau merahi suara yang seharusnya dimenangkan, namun diduga ada oknum Panitia yang dengan sengaja menyulap hasil perolehan suara Pemilihan anggota BPD Talimau periode 2022-2028. Sehingga 2 Calon yang diketahui kalah dalam pemilihan BPD Talimau dipaksakan harus menang dalam pertarungan.

Akibat dari ulah oknum para Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau tersebut, masyarakat dengan terpaksa mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.

Setelah itu, DPMD Halsel mengembalikan masalah tersebut ke Desa melalui Pemerintah Kecamatan Kayoa.

Namun yang terjadi di Lapangan, orang Nomor 1 di Kecamatan Kayoa diduga mengambil sebuah keputusan tanpa kesepakatan dari semua pihak, baik itu, Saksi dari semua kandidat Calon anggota BPD dan masyarakat Desa Talimau.

Saksi Pemilihan anggota BPD, Fahrisal Salim ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id (18/9) melalui via WhatsApp membenarkan dengan adanya keputusan Camat Kayoa Utara, Sahrul U Korois yang diduga berpihak dalam mengambil keputusan tanpa kesepakatan dari semua Saksi dan masyarakat.

“Kedatangan pak Camat ke Desa Talimau itu juga salah satu semangat buat masyarakat Talimau karena tujuannya adalah meminta keterangan kepada masyarakat terkait dengan persoalan BPD. Akan tetapi, ketika masyarakat memberikan keterangan dan bukti kepada pak Camat, pak Camat masih saja membenarkan bahwa keputusan Panitia itu benar dengan alasan karena semua Saksi juga ada di saat Panitia sahkan surat suara yang tidak sah itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fahrisal menilai Camat Kayoa sangatlah keliru dalam mengambil sebuah keputusan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan disaat momentum Pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

“Sebanarnya pak Camat ini keliru atau bagaimana saya juga bingung, karena pak Camat memutuskan bahwa surat suara yang tadinya sudah rusak kembali disahkan oleh Panitia, pak Camat membenarkan itu dengan alasan karena kami Saksi juga ada pada saat Pleno surat suara yang tidak sah itu. Sedangkan kami para Saksi hadir di saat selesai perhitungan suara, tujuannya adalah Pleno penetapan untuk kandidat yang terpilih, bukan menyetujui keputusan Panitia terkait dengan surat suara yang tidak sah bisa sahkan,” beber Fahrisal.

Atas Keputusan Camat Kayoa, Fahrial bersama masyarakat Desa Talimau mengaku merasa kecewa dengan Camat Kayoa. Mengapa tidak, semua masyarakat memiliki bukti yang kuat bahwa 2 Calon Kandidat yang dimenangkan dalam keputusan tersebut adalah kalah dalam perhitungan suara disaat usai Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Masyarakat Desa Talimau pun merasa kecewa dengan keputusan pak Camat karena tidak sesuai dengan apa yang masyarakat harapkan. Alasannya, karena masyarakat punya bukti yang kuat, tetapi pak Camat masih saja pak Camat berpihak di saat mengambil sebuah keputusan,” sesalnya.

Lebih parahnya lagi, dihadapan seluruh masyarakat Desa Talimau, Sahrul U Korois yang baru ditunjuk Bupati Halsel, Usman Sidik belum lama ini untuk menjabat sebagai Camat Kayoa itu memerintahkan kepada seluruh masyarakat agar memilih anggota BPD harus yang berpengalaman. Itu artinya, Camat Kayoa lebih mengedepankan Calon anggota yang kalah daripada yang menang atas pilihan masyarakat dalam pemilihan Calon anggota BPD Talimau.

“Itu pak Camat bilang pilih BPD itu harus berpengalaman dan layak,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Kayoa, Sahrul U Korois ketika dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (20/9) kembali menuding kepada Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau yang mengatakan memilih BPD itu yang harus berpengalaman dan layak.

“Ini sesuai yang saya dengar dari mereka (Panitia) yang buat kesepakatan, jadi itu saya dengar dari Panitia melalui kesepakatan Musyawarah dengan adanya keterwakilan masyarakat di sana sudah,” jelas Camat Kayoa, Sahrul U Korois.

Sahrul bilang, dengan adanya keputusan tersebut karena penilaian dari Panitia Pemilihan anggota BPD Talimau.

“Jadi yang Panitia menganggap ini bisa atau tidak itu dari mereka Panitia. Jadi ini dari Panitia Pemilihan anggota BPD itu. Saya cuma dengar informasi itu saja,” tutupnya.

Sekedar diketahui, 2 anggota Calon BPD Talimau yang merahi suara menang secara Demokrasi, Amin Maruf Perwakilan RT/01 sebanyak 55 Suara dan Suhaida Fadel sebanyak 129 suara. Sedangkan 2 anggota Calon yang kalah dimenangkan dalam keputusan Camat Kayoa, Lukman Johan Perwakilan RT/01 54 suara dan Harsia S. Hukum 126 suara. (Red/CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar