HALSEL, CN – Salah seorang Mantan Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun 2019 lulus Daftar Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terancam gugur. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Halsel, Darmin Hi. Hasim saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler, Senin (12/12/2022).
Menurut Darmin, KPU Halsel saat ini belum bisa mengambil keputusan untuk mengugurkan Haris Adingku yang diduga sebagai Mantan Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel. Namun dirinya menegaskan ada tahapan selanjutnya untuk dimintai klarifikasi.
“Kalau di Juknis, dia (Haris Adingku_red) kemarin ikut mendaftar, tapi Berkasnya memenuhi syarat. Tapi itu khusus Berkas saja. Nah setelah Berkas, di Tes Tertulis itu juga nilainya cukup. Akan tetapi, nanti itu semua ada tanggapan dari masyarakat. Kami akan minta klarifikasi dari dia di waktu wawancara nanti,” jelasnya.
Disaat tahapan wawancara, kata Darmin jika yang bersangkutan terbukti atau ada bukti yang cukup. Maka dipastikan Mantan Calon DPRD Halsel Dapil I Tahun 2019 itu tidak diloloskan sebagai Calon anggota PPK di Kecamatan Kasiruta Timur.
“Itu sudah pasti akan dia tidak diloloskan. Jadi harus dia klarifikasi dulu karena semua syarat Tes dia sudah memenuhi. Berkasnya cukup, Tes tertulis juga pun cukup,” katanya.
Selain itu, Darmin juga mengaku bahwa pihaknya juga sudah menerima Surat dari Bawaslu Halsel terkait Calon anggota PPK KPU yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon anggota DPRD Halsel.
“Di Kantor juga kami sudah dapat Surat dari Bawaslu Halsel. Kami akan tindaklanjuti melalui klarifikasi diwaktu wawancara nanti. Hari ini kita belum bisa pastikan, tapi andai kata disaat tahapan wawancara, terus benar-benar terbukti sebagai mantan Caleg, maka saya pastikan tidak akan lulus dan itu langsung digugurkan,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)
Komentar