HALSEL, CN – Calon Kepala Desa (Cakades) Kakupang Kecamatan Kasiruta Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) Yunus Ibrahim diduga kuat menggunakan Ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Cakades Tahun 2022.
Hal ini terkuak saat dalam masa tahapan proses Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berjalan.
Ijazah Paket B Tahun 2010 milik Cakades Kakupang Nomor Urut 02, Yunus Ibrahim diragukan lantaran Tanda Tangan Kepala Dinas (Kadis) di Ijazah tersebut diduga palsu.
Mengapa tidak? Ini diperkuat dengan pernyataan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Halsel terkait Ijazah Paket B yang digunakan Cakades Kakupang, Yunus Ibrahim.
Melalui Surat Keterangan, Mantan Kepala Dinas (Kadis), Drs. Abd. Hamid Manilet menegaskan bahwa bukan dirinya yang bertanda tangan dalam Ijazah Paket B PKBM BAHARI Tahun 2010 tersebut.
Dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan tertanggal 21 Desember 2022 dijelaskan bahwa Ijazah tersebut menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2009 Tanggal 16 Oktober 2009, harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat/Halmahera Selatan, namun setelah diteliti dengan cermat ternyata Ijazah tersebut bukan tangan tangan Kepala Dinas.
Sementara itu, Cakades Kakupang, Yunus Ibrahim dikonfirmasi melalui via Telepon seluler menjelaskan mengenai Ijazah Paket B Tahun 2010 yang diduga dipalsukan tanda tangan Kepala Dikbud Halsel, Drs. Abd. Hamid Manilet itu adalah urusan pihak Penyelenggara PKBM BAHARI Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur.
“Artinya berkaitan dengan Ijazah bukan kami yang suru Tanda Tangan, tapi itu pihak Penyelenggara PKBM BAHARI. karena saya bukan Penyelenggara, tapi sebagai Peserta Ujian PKBM. Jadi persoalan Tanda Tangan dari Dinas itukan bagi saya tidak tahu itu. Beliau (Drs. Abd. Hamid Manilet) Tanda Tangan atau tidak itu saya tidak tahu. Yang jelasnya beliau Tanda Tangan,” jelasnya. (Hardin CN)
Komentar