oleh

Kuasa Hukum Cakades Panambuang Nomor Urut 1: Hasil Hitung Ulang Surat Suara Adalah Pilihan Murni Masyarakat

HALSEL, CN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Panambuang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar pada 19 November 2022 lalu berakhir dengan dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Desa.

Atas dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia Desa, Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 1, Muhammad I Hakim tidak menerima, sehingga dirinya mengajukan gugatan ke Panitia Pilkades Kabupaten.

Dalam proses tahapan Sengketa Pilkades, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel menemukan kejanggalan dalam proses Perhitungan Surat Suara yang dilakukan Panitia Desa Panambuang. Bahkan Tim Penyelesaian juga menerima bukti-bukti kecurangan lainnya yang diajukan pihak penggugat bersama Kuasa Hukumnya.

Bukti pelanggaran yang dilakukan saat proses berjalannya Pencoblosan Pilkades Panambuang yakni jumlah Pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan hak pilih yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai dengan jumlah Rekapan di Form Plano.

Selain itu, terdapat banyak Undangan pemilih mengganti nama yang tertulis dalam Undangan Pencoblosan.

Selain dari bukti-bukti tersebut, parahnya lagi, Panitia Desa melakukan perhitungan Surat Suara Hasil Pilkades dalam kondisi gelap lantaran terjadi pemadaman Listrik.

Padahal saat itu, Saksi Cakades melakukan teguran ke Panitia, namun teguran tersebut tidak di indahkan. Hal itu dijelaskan Kuasa Hukum Cakades Nomor Urut 1, Irsan Ahmad melalui via WhatsApp.

“Atas dasar bukti-bukti kecurangan temuan pelanggaran yang diduga dilakukan secara Terstruktur Sistimatis dan Masif (TMS) seperti mengganti nama orang lain dalam Undangan Pencoblosan dan Perhitungan Surat Suara menggunakan Senter Handphone dan terdapat Tanda Coblos pada Gambar Nomor Urut 1 namun dibacakan seakan-akan pemilih mencoblos ke Nomor Urut 2. Bahkan kami dari pihak penggugat juga mengantongi bukti berupa Video kecurangan, sehingga dari bukti-bukti dari pihak penggugat itulah, Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades memutuskan untuk melakukan perhitungan Surat Suara Ulang,” jelas Irsan kepada wartawan cerminnusantara.co.id.

Oleh karena itu, Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades Panambuang yang telah selesai digelar Panitia Kabupaten dengan selisih 8 Suara yang dimenangkan Cakades Nomor Urut 1, Muhammad I Hakim. Irsan menegaskan sudah sesuai Fakta Persidangan dalam Sengketa Pilkades Halsel.

“Hasil hitung ulang Surat Suara adalah pilihan murni masyarakat Desa Panambuang. Saya juga berharap semuanya menerima Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades ini,” harapnya mengakhiri. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar