HALSEL, CN – Salah seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial RS terancam dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Ketegasan itu disampaikan Kuasa Hukum mantan Kades Liaro, La Jamra Hi Zakaria, SH kepada wartawan cerminnusantara.co.id. saat ditemui di salah Satu Warung Makan di Pantai Mandaong Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (8/2/2023).
“Oknum LSM yang melakukan aksi terkait mantan Kepala Desa Liaro ini sangat merugikan klien kami. Aksi demo mereka ini, sudah sangat melangkahi kewenangan pihak yang berwenang,” tegas La Jamra Hi. Zakaria, SH.
Ogut sapaan akrab La Jamra Hi. Zakaria menjelaskan, melangkahi kewenangan pihak yang berwenang yang dimaksud adalah oknum Ketua LSM seakan-akan menuduh mantan Kades Liaro telah melakukan kasus asusila secara berulang kali yang itu kemudian seakan sudah terungkap.
Padahal saat ini, Ogut bilang, dugaan kasus asusila masih dalam penanganan Penyidik dan belum ada putusan Pengadilan. Karena masih ditangani Penyidik Polres Halsel dalam tahapan proses yang apakah memenuhi unsur tindakan asusila atau tidak.
“Perlu saya sampaikan bahwa terkait dengan kasus ini, setau saya yang dilaporkan oleh Pelapor melalui Kuasa Hukum Pelapor adalah penyalahgunaan Undang-undang ITE dan bukan persoalan asusila. Tapi kenapa hari ini mereka melakukan aksi soal dugaan tindakan asusila. Makanya saya ingatkan, hati-hati jangan asal menuduh yang sifatnya merugikan orang, oleh karenanya, saya perlu menyampaikan bahwa ini adalah delik aduan yang itu kemudian yang diadukan hanyalah bagi yang merasa dirugikan,” tegasnya lagi.
Parahnya lagi, kata Ogut, aksi protes yang dilakukan oknum Ketua LSM itu diduga kuat ditunggangi salah seorang oknum Pedagang di Kota Labuha berinisial AN dan bahkan dibiayai seluruh peralatan aksi maupun makan minum massa yang dimobilisasi. Yang dimana diketahui, oknum Pedagang tersebut memiliki hubungan ipar sungguh dengan Cakades yang kalah bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Liaro.
“Massa yang sengaja digiring ikut melakukan aksi adalah massa pendukung dari Cakades yang kalah bertarung di Pilkades Liaro. Makanya hal ini, saya akan buat laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran baik kepada mantan Kades Liaro,” tukasnya.
Semetara itu, oknum pedagang, AN melalui via Telepon tidak menjelaskan atas dugaan yang dibeberkan Kuasa Hukum Kades Liaro. Melainkan dengan sengaja langsung mengakhiri sambungan Telepon wartawan.
“Oh bagaimana, oh iya?,” singkat oknum Pedagang mengakhiri sambungan telepon. (Hardin CN)
Komentar