HALSEL, CN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengusulkan ke Bupati Halsel, Usman Sidik untuk menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Pigajara Arisno Dewaputu.
Hal itu dibenarkan Ketua BPD Pigaraja, Talib Ishak saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via Telepon seluler, Selasa (23/5/2023).
Meski begitu, Talib belum memberikan keterangan lebih jelas alasan semua anggota termasuk Ketua BPD bersama masyarakat beserta semua pihak yang mengusulkan untuk Kades Pigajara dinonaktifkan sementara.
“Ini belum masuk ke DPMD. Insya Allah kalau Rabu besok sudah masuk ke DPMD, baru kami memberikan semua keterangan,” cetusnya.
Talib bilang, pengusulan pemberhentian Kades Pigaraja tersebut melalui hasil Musyawarah Mufakat antara 7 Anggota BPD bersama semua Tokoh dan masyarakat Desa Pigajara.
Namun begitu, Talib mengungkit contoh salah satu kasus di Desa Pigaraja yakni, Kades Pigajara Arisno Dewa Putu jarang berkantor.
“Kepala Desa Pigaraja itu berkantor hanya sebulan sekali. Baru Kades ini banyak tersandung kasus. Tapi nanti besok kami akan berikan banyak keterangan terkait banyaknya masalah di Desa Pigajara ini,” terangnya.
Sementara itu, Kades Pigaraja, Arisno Dewa Putu dikonfirmasi terpisah mengaku belum tahu terkait pengusulan BPD bersama masyarakat untuk memberhentikan dirinya dari Jabatan Kades lantaran saat ini tidak berada di Desa.
“Saya juga belum tahu ini. Soalnya sampai sekarang ini saya belum dapat informasi resmi dari BPD Pigaraja. Saya hanya sekedar mendengar informasi itu saja, tapi belum ada informasi resmi,” akunya mengakhiri. (Hardin CN)
Komentar