HALSEL, CN – Menanggapi pemberitaan terkait gugatan mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga Fauzi Ibrahim (Penggugat) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dengan Perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN telah diputus Majelis Hakim PTUN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengabulkan gugatan Penggugat adalah informasi yang keliru.
Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan (Halsel) yang bertindak sebagai Tergugat, Ismid Usman, SH, melalui via Telepon pada Senin (17/7) menegaskan, untuk perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN dengan objek sengketa Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 27 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor urut 10 Angka 27, Desa Kukupang atas nama Bahar Hi. Sadikin tersebut, itu informasi yang terdaftar di sistem perkara PTUN Ambon yang menjadi bahan perbincangan adalah pokok petitum/tuntutan Penggugat, bukan putusan Pengadilan.
“Perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN saat ini masih dalam tahapan sidang dan pada hari Kamis 20 Juli 2023 adalah tahapan Sidang dengan agenda jawaban Tergugat. Jadi informasi bahwa perkara a quo telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugat adalah informasi yang keliru dan bias,” ujar Ismid Usman. (Hardin CN)
Komentar