HALTENG, CN – Kehadiran Perusahaan Tambang di Pulau Gebe bukan lagi hal baru. Pulau mungil tersebut telah menjadi langganan investasi disektor tambang. Namun dari sekian banyak Perusahan Tambang di sana tak jarang ada Perusahaan yang membandel dan mengabaikan tanggungjawab serta kontribusi kongkretnya berupa program CSR dan PPM. Sehingga patut dipertanyakan masyarakat dan dimintai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan Hamdan Halil, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, melalui rilis yang dikirim ke media, Senin (17/7/2023).
Ia mengatakan, setidaknya terdapat 2 Perusahaan Tambang di Pulau Gebe seperti PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) dan PT. Anugerah sukses Mining (ASM) kerap menuai masalah.
“Berdasarkan informasi dan investigasi yg kami lakukan, 2 Perusahaan ini perlu dimintai pertanggungjawaban terhadap beberapa dugaan pengabaian seperti FBLN diduga punya masalah pajak Jeti Bongkar Muat milik Pemda Halteng yang dananya telah diberikan oleh Pemilik Saham Cina kepada Direktur FBLN, namun tidak pernah dibayarkan kepada Pemerintah sejak tahun 2011-2022,” ujarnya.
Lanjut Hamdan, itu tentu merugikan Daerah disektor pendapatan Pajak Hibah Daerah. Belum lagi realisasi CSR dan PPM yang hampir tidak dirasakan masyarakat Pulau Gebe.
Menurut Hamdan, FBLN sebagai sebuah perusahaan perlu menunjukan gerak pro aktifnya di masyarakat dan Pemerintah Pemda, karena perusahaan itu pernah memiliki catatan memenjarakan masyarakat Pulau Gebe yang saat itu menuntut Hak-haknya dengan cara Demonstrasi berakibat rusuh.
Sementara ASM, menurut Hamdan, 2 Tahun dengan sengaja tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Buruh. Perihal itu telah dimediasi Depnaker Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Hamdan membeberkan, pihaknya menerima infomasi bahwa ASM sedang dalam proses penyelidikan Bareskrim Polri Tindak Pidana Lain atas permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga diduga kuat Perusahaan ASM yang beroperasi sekarang hanya menggunakan nama Perusahaan ASM yang sudah pernah ada sebelumnya, tidak dengan Badan Hukum sewajarnya sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi diduga kuat indikasi illegal mining di pulau Gebe bisa saja melibatkan PT. ASM. Kita perlu menunggu konferensi Pers Mabes Polri untuk mengumumkan nama Perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikannya,” cetusnya.
Selain itu, Hamdan juga menegaskan agar perusahan Tambang di Pulau Gebe melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai zonasi penambangan berkala di bloknya masing-masing sebelum pasca tambang. Utamanya 2 perusahaan tersebut.
Pihaknya tidak anti investasi, lanjut Hamdan, namun wajib mengedepankan kaidah penambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan.
“Kami berharap Penjabat Bupati Halteng dan level pimpinan diatasnya bisa melakukan monitoring dan audit sebagai wujud keberlanjutan lingkungan dan kontribusi kongkret Perusahan,” tutur Hamdan.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemda Halteng untuk segera melakukan investigasi otentik terhadap kewajiban 2 Perusahan tersebut. Dengan begitu, ada langka kongkrit dan tindakan tegas.
“paling tidak ada moratorium bahkan bisa saja diusulkan ke Kementrian ESDM untuk evaluasi izin karena telah mengabaikan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan Minerba,” tutup Hamdan Halil. (Sabri CN)
Komentar