HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta PT. Harita Group segera membayar Ganti-rugi lahan warga yang sudah dikuasai pihak PT. Harita Group.
Mengapa tidak? Lahan warga dengan luas kurang lebih 10 hektare itu belum dibayar secara keseluruhan, namun PT. Harita Group telah beroperasi. Sementara pemilik lahan mengaku bahwa dari 10 Hektare, masih ada kurang lebih 7 hektare belum terbayar lunas.
“Kami meminta pihak perusahaan agar segera membayar ganti rugi lahan warga yang sudah dikuasai secara keseluruhan PT. Harita Group,” kata Pemilik Lahan, Dewi La Awa, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, PT. Harita Group juga hingga saat ini, tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran kepada pemilik lahan 7 hektare tersebut.
Oleh karena itu, Dewi La Awa bersama sejumlah warga selaku pemilik lahan itu meminta PT. Harita Group segera menyelesaikan permasalahan lahan serta mencari jalan keluar untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan terjadi di Kecamatan Obi.
“Perusahaan harus siap memberikan ganti rugi lahan warga serta menunjukkan bukti pembayaran. Karena bicara bukti sah terkait kepemilikan lahan, kami punya bukti lengkap,” tutupnya. (Hardin CN)
Komentar