oleh

Kades Pasir Putih Kayoa Diduga Gelapkan Gaji Perangkat Desa dan BPD, Badan Syarah Belum Terima Sejak Januari 2022

HALSEL, CN – Perangkat Desa Pasir Putih Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluhkan 2 Bulan belum menerima gaji. Selain Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami kasus yang sama.

Gaji 2 Bulan yang belum diberikan, November dan Desember Tahun 2022. Itu dikeluhkan salah seorang Perangkat Desa Pasir Putih yang namanya tidak mau publish, Rabu (19/7/2023).

“Gaji Perangkat Desa dan BPD Pasir Putih Bulan November dan Desember Tahun 2022 hingga saat ini, Kepala Desa (Kades) belum memberikan,” ujarnya.

Bahkan kata dia, Kades Pasir Putih, Imran Jamal juga tidak memberikan Gaji Badan Syarah sejak Junuari 2022. Sehingga, patut dugaan kuat, Kades Imran Jamal menggelapkan seluruh gaji Perangkat Desa maupun BPD Pasir Putih.

“Gaji Badan Syarah juga tidak diberikan selama 1 Tahun di Tahun Anggaran 2022,” tukasnya.

Sementara itu, Kades Pasir Putih, Imran Jamal dikonfirmasi membenarkan belum memberikan gaji Perangkat Desa dan BPD dengan alasan mendapat musibah kehilangan Alokasi Desa Desa (ADD).

“Perangkat Desa saya sudah bayar Rp 500 ribu. Tapi BPD itu belum diberikan di Tahun lalu itu juga betul karena ada kehilangan. Tapi saya sudah buat berita kehilangan karena itu tidak disengaja,” aku Imran Jamal.

Ditanya, kenapa Gaji Badan Syarah belum terbayar selama 1 Tahun berjalan, Kades Pasir Putih Kayoa Selatan itu bilang anggarannya sudah dialihkan ke pembangunan Masjid.

“Badan Syarah sudah mundur diri, jadi saya alihkan ke Masjid,” tutupnya. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar