HALTENG, CN – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mencapai Rp 30 miliar.
Data yang berhasil dihimpun media ini, tunggakan transfer DBH dari Pemprov Malut ke Pemda Halteng terdapat kekurangan bayar sebagai berikut:
1. DBH PKB Tahun 2011 sebesar Rp 67.049.299,00.
2. DBH BBN KB
– Tahun 2011 sebesar Rp 72.574.739,00.
– Triwulan I Tahun 2011 Rp 119.742.703,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 139.118.289,00.
3. DBH PBB KB
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 12.111.699.474,00.
– Triwulan II Tahun 2012 sebesar Rp 17.532.317.948,00.
4. DBH BBN KB Tahun 2012 sebesar Rp 31.910.840,00.
Jumlah Total Rp 30.074.413.292,00.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Setda) Halteng, Yanto M. Asri saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu.
“Untuk DBH, langsung ke Kaban Keu (Kepala Badan Pengelolaan), karena untuk data DBH tidak ada dengan saya. Jadi saya tidak bisa memberikan komentar,” aku Yanto M. Asri, Senin (24/7/2023.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurrahim Yau masih dalam upaya konfirmasi. (Abi CN)
Komentar