HALSEL, CN – Tempat hiburan malam acap kali dijadikan sebagai lokasi peredaran Narkoba. Seperti halnya ditempat Karaoke Bungalow 1 di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Karaoke yang dikabarkan kerap beroperasi setiap malam itu diduga kuat dijadikan ‘sarang’ Narkoba.
Mengapa tidak, Kepolisian Resor Halsel berhasil menangkap seorang pria berinisial FM (33) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV pada Senin (24/07/2023), tepat dilingkungan Karaoke Bungalow.
Kapolres Halsel, AKBP. Aditya Kurniawan, S.H., S.I.K., saat Press Release yang berlangsung di Aula Polres Halsel mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel pada Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 WIT.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel berhasil menangkap FM di Kos-kosan dalam Lingkungan Cafe Bungalow di Desa Marabose Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan,” ujar Kapolres Halsel, AKBP. Aditya Kurniawan.
Aditya bilang, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Mardan Abdurrahman, S.H berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 Butir Pil jenis Trihex dan Prekusor yang termasuk jenis Obat Narkotika Psikotropika Golongan IV.
Kapolres Halsel mengungkapkan bahwa saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar. Untuk motif lainnya, masih dilakukan pengembangan.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara,” tutupnya.
Terpisah, pemilik Cafe Bungalow, Ton San saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (25/7) mengatakan tidak tahu.
“Konfirmasi dengan Kapolres langsung, karena sudah keluar di Koran beberapa kali,” pintanya.
Meski begitu, Ton San mengaku bahwa pelaku pengedar Narkoba jenis Narkotika Psikotropika dan Prekusor Golongan IV itu adalah suami dari salah seorang Wanita pelayan Cafe Bungalow.
“Dia pe bini (istri pelaku) kerja disini. Jadi hanya ba kos saja. Soal dia menjual obat atau apakah itu saya tidak tahu menahu. Nanti setelah pelaku ditangkap, besoknya baru saya diberitahu,” aku pemilik Cafe Bungalow itu. (Hardin CN)
Komentar