HALSEL, CN – Keluarga korban persetubuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pasimbaos, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Polres Halsel segera menangkap terduga pelaku.
Kepada cerminnusantara.co.id, Jumat (4/8/2023), salah satu seorang keluarga korban yang namanya tidak ingin disebutkan mengungkapkan, kasus persetubuhan ODGJ yang saat ini tidak tersentuh hukum yang semestinya menjadi perhatian serius pihak penegak hukum.
“Hal ini dikarenakan kasus persetubuhan ODGJ ini merupakan Delik Umum atau dalam arti luas kasus ini merupakan Delik Pidana dan sudah semestinya pelaku ditangkap dan diadili tanpa harus menunggu keluarga korban melapor, ” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pihak Polres Halsel semestinya menjadikan berita wartawan sebagai dasar dalam mengungkapkan kasus.
“Pelaku yang telah dicurigai, semestinya dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh di diamkan. Apalagi kasus ini telah diketahui khalayak umum dan korban saat ini tengah hamil tua dan tinggal menunggu waktu melahirkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, kerabat terdekat korban tidak melaporkan hal tesebut disebabkan ayah korban juga merupakan ODGJ. Sehingga sangat tidak mungkin jika ayah korban mengadukan hal tersebut ke Polres Halsel.
“Bagaimana mungkin hal itu dilaporkan, sementara ayah kandung korban juga merupakan ODGJ. Polisi dalam situasi seperti ini semestinya berpihak kepada korban, sehingga Bayi yang di kandung korban bisa terselamatkan dan terduga pelaku bisa diadili,” cetusnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Aryo Dwi Prabowo dikonfirmasi melalui via WhatsApp meminta keluarga korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Halsel.
“Suru keluarga korban laporkan,” singkatnya. (Sain CN)
Komentar