HALSEL, CN – Lantaran belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), para PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), masih menantikan SK secepatnya dapat diterbitkan.
Bukan tanpa alasan. Pasalnya, SK Pengangkatan sudah seharusnya dibagikan ke PPPK. Sebab, dasar untuk pembayaran gaji sendiri adalah SK yang nantinya dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Bahkan sejauh ini, informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (4/8/2023), belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel mengenai SK tersebut. Sehingga para PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 berharap SK ini dapat segera diberikan sebagai bukti mereka diangkat Pemkab Halsel menjadi PPPK.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, Abdul Kadir Adam dikonfirmasi melalui via WhatsApp, mengaku hingga saat ini, semua SK PPPK. Baik itu SK Tenaga Kesehatan, SK Tenaga Guru dan SK Tenaga Teknis belum ditertibkan.
“Kemarin sudah penginputan, PPPK ini bukan hanya Kesehatan saja. Ini mereka dari Tenaga Kesehatan ngotot. Tapi ada Kesehatan, Guru dan Teknis, bilang ke mereka sabar-sabar saja. Proses itu dalam waktu dekat, bisa diterbitkan SK untuk penyerahan. Jadi sementara lagi proses,” ujarnya. (Hardin CN)
Komentar