oleh

Harita Grup Tak Penuhi Panggilan Polisi Soal Dugaan Penyerobatan Lahan 

HALSEL, CN – Bos besar dan Lima pejabat tinggi di PT. Harita Grup tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polisi Resort (Polres), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) soal kasus dugaan penyerobotan lahan warga tanpa diketahui pemilik haknya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel AKP Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan terkait Penyerobotan lahan di Loji, Desa Kawasi atas nama Arif La Awa dan Dewi La Awa selaku ahli waris.

“Benar, kami sudah terima aduan dari korban yang tanahnya di Caplok oleh perusahan yang berlokasi di Loji, Desa Kawasi. Dan aduannya telah kami proses serta sudah melayangkan surat panggilan ke Enam oknum itu. Diantaranya Bos besar PT. Harita Group dan kelima pejabat tingginya, akan tetapi mereka belum datang sampai saat ini,” aku Aryo Dwi Prabowo, Sabtu (9/9/2023).

Aryo bilang, dalam surat panggilan tersebut, pihaknya baru memanggil Bos PT Harita Grup, Leem Gunawan, Co. Eksternal CSR, Mochtar Sindang dan Gm. CSR Harita, Latif serta 3 oknum lainnya.

“Dari keenam oknum itu, kami baru memanggil Tiga oknum. Dan Tiga oknum lainnya akan kami panggil, tetapi menyusul,” tutup Kasat Reskrim Polres Halsel. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar