oleh

Cakades Lalubi Menang di PTUN Ambon, Kabag Hukum Pemda Halsel: Kami Masih Mempelajari Isi Putusan

HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar Tahun 2022 Lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusnatara.co.id, Calon Kepala Desa (Cakades) Lalubi, Kecamatan Gane Timur, akhirnya menang di PTUN Ambon.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Selasa ( 12/9/2023 ) yang mengadili perkara Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan penggugat.

Menanggapi putusan itu, Kabag Hukum Pemda Halsel, Rusdi Hasan saat dikonfirmasi Via WhatsApp membenarkan adanya putusan PTUN Ambon yang menerima Gugatan salah satu Cakades di Desa Lalubi itu.

“Benar , hari ini per Tanggal 12 September Tahun 2023 , Bagian Hukum telah menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G/2023/PTUN.ABN melalui E- Court, ” aku Kabag Hukum, Rusdi Hasan.

Menurutnya, dalam putusan Majelis Bakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan menerima sebagian gugatan penggugat.

Rusdi menuturkan, putusan PTUN Ambon itu sudah bersifat Incracht (final). Sehingga, pihak Pemkab Halsel saat ini masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan Bupati Halsel, Usman Sidik sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding ke jenjang yang lebih tinggi ataukah tidak.

“Mengenai sikap Tim Hukum Pemda, sejauh ini kami masih mempelajari isi putusan sambil menunggu arahan pimpinan sebelum sampai pada kesimpulan apakah nanti kami akan mengajukan upaya hukum Banding ke PTUN Manado atau tidak,” ungkapnya mengakhiri. (Sain CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar