HALTENG, CN – Langkah PT. Indosino Sukses Bersama memotong Gaji salah seorang Karyawan yang Resign (Berhenti) dinilai menabrak aturan dan diperlakukan tidak adil.
Lantas, karyawan tersebut yakni Muhammad Indra Sangadji menyampaikan keberatan atas pemotongan gajinya.
Berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari PT. Indosino Sukses Bersama tentang upah, pihak pertama akan melakukan pembayaran upah atas hasil kerja pihak kedua dengan tarif yang ditetapkan. Akan tetapi, pemotongan yang dilakukan PT. Indosino Sukses Bersama dinilainya maladimistrasi karena tidak terdapat sanksi apapun dari yang bersangkutan seperti yang dijelaskan pada PKWT tentang Sanksi.
Ditanya terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Muhammad Indra Sangadji atas apa yang dialaminya saat ini, Indra sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya tidak merasa puas dan akan membuat pengaduan ke Disnaketrans Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak lagi di Disnakertras Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
“Saya akan langsung membuat pengaduan Disnaketrans Provinsi Maluku Utara. Sehingga apa yang menjadi tuntutan saya dapat diindahkan pihak perusahaan,” tegasnya, Selasa (12/9/2023).
Lanjut Indra, dirinya mengaku ragu dengan kinerja Disnaker Halteng karena beberapa waktu lalu, ada karyawan lain kurang lebih bernasib yang sama yang tidak mendapatkan solusi yang terbaik dari Disnaker Halteng.
“Saya langsung ke Provinsi saja, karena kalau pengurusan di Disnaker Kabupaten ini tidak ada jalan keluar yang baik, karena pengalaman dari beberapa teman yang lalu-lalu,” akunya.
Sementara itu, IR dari PT. Indosino Sukses Bersama dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab, menunggu hasil mediasi di Disnaker.
“Mengenai pemotongan, nanti tunggu hasil dari mediasi kami di Disnaker ya Pak. Yang pasti hak Karyawan yang semestinya akan tetap diberikan,” ujarnya. (Abi CN)
Komentar