oleh

Bos Karaoke di Desa Jikotamo Obi Akan Dipolisikan

HALSEL, CN – Dinas Perizinan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengancam akan mempolisikan Bos Karaoke di Pantai Dela, Desa Jikotamo, Kecamatan Obi.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal dan PTSP Dinas Perizinan Halsel, Nurdin Muhammad, Senin (25/9/2023).

“Hasil inspeksi lapangan atau Tim Pengawasan pada hari Senin Tanggal 25 September 2013 sekitar pukul  05.00 WIT sore, ditemukan salah satu tempat Karaoke berlokasi di Pagar Seng atau di Pantai Dela di  Desa Jikotamo terdapat banyak tumpukan botol Minuman Keras,” jelas Nurdin.

Setelah ditemukan barang bukti bekas Botol Minuman Haram, pemilik The Red Canpet di Pantai Dela Desa Jikotamo bernama Sandri itu malah menuding kepada Tim Pengawasan dari Dinas Perizinan Halsel bertugas asal bertugas.

“Saya panggil pemilik tempat Karaoke yang sementara ada di Kawasi lewat via telepon  supaya menghadap ke Kantor. Tapi ada kata-kata yang dia sampaikan kurang pantas.  Dia bilang kami dari Dinas datang asal datang saja, sehingga ada sedikit debat antara kami dengan pemilik Cafe. Padahal kami sementara melakukan inspeksi lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kesalnya.

Padahal Nurdin Muhammad bilang, pihaknya melakukan konfirmasi ke pemilik tempat Karaoke itu untuk mempertanyakan izin usaha miliknya karena belum diperbarui ke OSS RBA.

“Tapi karena sudah terjadi perdebatan, pemilik Cafe juga kebetulan tidak ada di lokasi,  sehingga kami belum sempat mengecek izin usahanya. Nanti kami sudah ada di Labuha baru ditindaklanjut ke Polisi,” tutupnya. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar