oleh

Oknum Pengusaha Kayu Diduga Lakukan Penipuan Fee Terhadap Masyarakat, Kades Nyonyifi: Tidak Ada Realisasi

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menagih janji pembayaran Fee atas pengambilan Kayu oleh salah seorang oknum pengusaha Kayu Bulat.

Kepada cerminnusnatara.co.id, Selasa (17/10/2023), salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan mengungkapkan, potensi Kayu di Desa Nyonyifi yang dikelola salah seorang pengusaha berinisial I hingga saat ini tak dibayarkan.

“Perusahaan beroperasi kurang lebih sudah hampir 1 Tahun. Namun hingga saat ini, pembayaran Fee potensi Desa itu tak kunjung dibayarkan oleh Ikbal. Padahal sudah dilakukan pemuatan sekitar 3 atau 4 Bulan lalu,” ungkapnya menyesalkan sikap oknum pengusaha Kayu itu.

Menurutnya, kepekatan pembayaran Fee hasil potensi Kayu itu sudah dibicarakan antara warga dan pemegang izin. Namun sampai saat ini, kesepakatan itu tak kunjung ditunaikan oleh Direktur KT Mari Bersatu yang selaku pemegang izin pengelolaan Kayu. Sehingga, oknum Direktur KT Mari Bersatu itu, dinilai telah melakukan penipuan terhadap warga Desa Nyonyifi.

“Kesepakatan itu dibuat setelah Perusahaan Beroperasi. Itupun didesak warga baru dilakukan rapat, guna membicarakan kesepakatan pembayaran potensi Kayu yang telah dikelola Ikbal,” jelasnya.

Adapun mengenai hasil kesepakatan, kata dia, pengusaha Kayu berinisial I itu dimintai warga untuk mengadakan Semen dan Seng sebagai pembayaran Fee atas pengambilan potensi Hutan.

“Permintaan masyarakat ini disanggupi oleh Ikbal dan dia siap membayar apa yang diminta masyarakat dan janji pembayaran nanti dilakukan di Bulan September kemarin. Namun hingga saat ini, yang terjadi hanya janji diatas janji,” sesalnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Nyonyifi, Hasim Hairun, dimintai keterangan membenarkan adanya kesepakatan itu.

Menurut Kades Nyonyifi, kesepakatan itu telah dibicarakan dalam rapat bersama antara Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak pengelola kayu serta Masyarakat.

“Sudah ada kesepakatan. Namun yang bersangkutan saat ini hanya bisa berjanji. Fee masyarakat dan Pemerintah Desa tidak ada kabar lagi. Awalnya, Ikbal janji di Bulan September, padahal sampai saat ini tidak ada realisasi,” ungkap Hasim Hairun.

Terpisah, Direktur KT Mari Bersatu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 0812xxxxx092, enggan memberikan komentar hingga berita ini ditayangkan. (Shain CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar