HALSEL, CN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi pengawasan sehubungan dengan Penertiban Perizinan Usaha Karaoke, pendataan Identitas Kependudukan, Skring PIMS, dan HIV AIDS serta arahan pembinaan kondisi sosial masyarakat bagi pekerja karaoke pada kawasan tempat hiburan malam.
Inspeksi pengawasan yang digalakkan DPMPTSP ini dilakukan di tempat hiburan malam di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, 2 hingga 3 November Tahun 2023 dengan Inspeksi waktu pada pukul 21:00 hingga 03.00 WIT.
Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal, Nurdin Muhammad dalam keterangan Persnya menyebutkan, meningkatnya pertumbuhan dan perputaran ekonomi lokal disertai dengan peningkatan arus masyarakat dan keberadaan di Kawasan Industri pertambangan Nikel yang dikelolah PT Harita Group di Pulau Kawasi, telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pola kebutuhan akan tempat hiburan dalam Kawasan tersebut.
Menurutnya, guna mendapatkan legalitas berusaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), para usaha karaoke dapat melakukan secara mandiri melalui Sistem Online Singgel Submission (SOSS) dengan KBLI 93292 (Karaoke). Namun perizinan berusaha harus dilakukan dengan tingkat resiko rendah juga memenuhi persyaratan adminstrasi dan persyaratan standar usaha karaoke.
“Pelaku Usaha Karaoke yang telah memiliki NIB, memiliki standar fasilitas seperti tempat hiburan yang nyaman bersih dan ruang karaoke dengan jasa pemandu lagu serta memperhatikan larangan pemerintah bagi izin usaha karaoke yakni larangan menyediakan Minuman Keras beralkohol (Miras), Obat-obat terlarang serta larangan melakukan aktivitas prostitusi nyata maupun terselubung. Sebab, aktivitas kegiatan usaha karaoke sangat rentan terhadap resiko-resiko penyebaran penyakit kelamin menular seperti Sipilis, HIV/Aids. Kemudian yang paling penting pelaku usaha berkewajiban mendata identitas diri kependudukan pekerja pemandu lagu dan pekerja lainya,” tuturnya, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, kata Nurdin, dalam rangka melakukan pengawasan dan penertiban NIB, penanganan pencegahan serta pengendalian penyakit kelamin menular, dilakukan pengecekan identitas kependudukan By Name By Address serta upaya menggalakkan kondisi sosial masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Kesehatan (Dinkes), yang melibatkan Puskesmas Laiwui, Satpol PP, Dukcapil dan DPA3KB serta pihak Kepolisian untuk melakukan inspeksi legalitas perizinan dan Mobile Skrining PIMS serta HIV/Aids di Kawasan Desa Kawasi.
Dalam penuturannya, Kabid Perizinan Halsel itu menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan pengawasan dan penertiban izin bagi pelaku usaha karaoke di Desa Kawasi.
“Selain itu, sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi pendataan kependudukan bagi pemilik dan pekerja karaoke secara by name by address dan sebagai upaya Pemerintah Daerah melakukan Skrining dalam pencegahan serta pengendalian penyakit kelamin menular serta sebagai upaya pembinaan terhadap dampak sosial masyarkat,” ungkapnya.
Tim Pelaksanaan teknis dalam inspeksi pengawasan ini, kata Muhammad lagi, melibatkan pihak DPMPTSP sebanyak 3 orang, 1 orang Dinkes Halsel, 9 anggota Satpol PP, 1 orang Dinas Dukcapil dan 2 orang DPA3KB serta 2 anggota Kepolisian.
“Total Tim yang tergabung dalam Satgas sebanyak 21 orang,” terangnya.
Adapun hasil dari Inspeksi yang dilakukan Satgas, ditemukan terdapat 6 tempat hiburan malam yang telah memiliki NIB. Diantaranya, Yora Karaoke, Arion Karaoke, Bintang Karaoke, Graycil Karaoke dan Warkop Humaka Marahai Karaoke serta Malabar Karaoke.
“Kemudian dalam Inspeksi pengawasan yang dilakukan terdapat temuan pelanggaran yang dilakukan 2 tempat hiburan malam yang memiliki dan menjual minuman keras beralkohol dan telah dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk hasil identifikasi kependudukan, sebagian pekerja yang berkerja di beberapa tempat hiburan malam itu berasal dari Kota Manado, Tobelo, Bacan dan Sanana dengan status sosial rata-rata pekerja adalah Janda yang berumur 19 hingga 45 Tahun.
“Para pengunjung sebagian warga dari Ambon dan lainnya warga TKA China,” bebernya.
Berdasarkan hasil inspeksi yang telah dilakukan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal penting yang harus segera dilakukan DPMPTSP Halsel.
“Diantaranya, temuan pelanggaran yang memiliki dan menjual minum keras oleh izin usaha atas nama Bintang Karaoke dan Malabar Karaoke. Pihak DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan segera membuat surat panggilan dan peringatan kepada yang bersangkutan guna diberikan sangsi tegas sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kemudian, adanya temuan 3 orang yang terinfeksi penyakit sipilis pria, pihak Dinkes Halsel, dalam hal ini Puskesmas Laiwui dimintai untuk segera melakukan konseling dan pantauan pengobatan terhadap 3 orang laki-laki tersebut.
“Adanya dampak psikis bagi pekerja dunia malam yang terpapar penyakit kelamin menular, Dinas PA3KB serta Dukcapil dimintai melakukan pembinaan psikolog-psikeater yang terjadwal secara periodik guna melihat progres pilihan alternatif pekerjaan yang lebih baik dan lebih layak ,” pintanya.
Mengakhiri keterangannya, Kabid Penanaman Modal itu menambahkan, target inspeksi dan kondisi lapangan selama dilakukannya pengawasan berlangsung dengan aman dan tentram.
“Dan Alhamdulillah, kerja sama Tim Satgas di lapangan cukup baik dan solid,” tutupnya. (Hardin CN)
Komentar