HALSEL, CN – Plt. Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba menegaskan akan menahan gaji PTT maupun PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel yang malas bekerja atau bolos kerja. Sanksi tersebut diberlakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Saya tegaskan hari ini yang tidak masuk kerja TPP-Nya bakal ditahan. Supaya adil posisinya, maka hari ini yang tidak bekerja haknya tidak akan diberikan atau TPP-Nya dipotong,” tegas Hasan Ali Bassam Kasuba saat memimpin Apel 17 Bulan berjalan dan HUT Korpri ke-52, Rabu ( 29/11/2023) di halaman Kantor Bupati.
Ketegasan ini disampaikan Bupati Halsel mengingat dirinya sering menemukan banyak PTT dan ASN yang tidak berkantor, tapi kemudian di daftar absensi tercatat hadir.
“Kalau saya temukan ada yang tidak masu. Tapi TPP-Nya tetap diterima, bakal ditindak dan disanksi. Mengingat, hal itu merupakan perbuatan yang tidak adil yang mempunyai pengaruh terhadap teman-teman yang lain atau mempunyai pengaruh terhadap budaya kerja yang muncul. Ada yang tidak semangat, ada yang malas karena mengingat yang tidak hadir tetap mendapatkan hasil yang sama terhadap PTT yang terus aktif bekerja. Maka dihari ini, saya ingatkan lagi tidak ada lagi absensi yang kemudian hanya di isi di Kantor saja. Tetap saya akan koordinasi ke Diskominfo Halmahera Selatan agar perbaiki sistemnya secara digital supaya saya juga bisa memantau melalui Aplikasi siapa saja yang malas masuk kerja,” tandas Bupati Halsel Bassam Kasuba. (Hardin CN)
Komentar