HALSEL, CN – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), terus berupaya melaksanakan program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) guna merehabilitasi rumah-rumah yang dianggap tidak layak dihuni.
Kepala Disperkim Halsel, Fadli Hi. Kader, Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (20/01/2023), dalam rangka menindaklanjuti program RTLH sesuai arahan Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) turun langsung ke Desa untuk mengkroscek kondisi rumah di Desa Galala Kecamatan Mandioli Selatan yang kondisinya sangat memperihatinkan.
Dimana, Rumah tersebut ditempati keluarga nelayan dengan 3 anak dan 1 istri.
“Terdapat kesepakatan bahwa rumah baru akan dibangun ini, di atas tanah mereka sendiri,” ucapnya.
Kadis Perkim Halsel bilang, pemilik Rumah tersebut telah memiliki Kartu Keluarga (KK). Namun belum memiliki KTP. Oleh karena itu, pada Senin esok akan dilakukan pembuatan KTP dan pembahasan final pembangunan rumah di Kantor Disperkim yang melibatkan keluarga dan Tim Teknis dari Disperkim sendiri.
“Pemilik rumah sudah memiliki KK, tapi belum memiliki KTP. Insya Allah Senin besok akan dilakukan pembuatan KTP sekaligus pembahasan dengan keluarga dan Tim Teknis dari Disperkim guna memfinalkan,” ujarnya.
Program RTLH adalah salah satu cara yang dilakukan Pemda Halsel untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kurang mampu dengan memberikan bantuan dalam hal perbaikan rumah yang layak huni.
“Diharapkan program ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan,” harapnya. (Hardin CN)
Komentar