HALSEL, CN – Suasana Apel pagi di Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Jumat (15/3/2024) pagi tadi, nampak berbeda.
Pasalnya, dari 50 lebih pegawai, yang ikut hanya 7 orang. Sementara puluhan pegawai DPMPTSP Halsel lainnya tidak terlihat.
“Apel pagi merupakan kewajiban bagi pegawai, setiap hari harus dilakukan Apel pagi di Halaman Kantor terkecuali hari libur,” ungkap salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DPMPTSP Halsel kepada wartawan cerminnusantara.co.id yang namanya tidak disebutkan.
Ia mengaku, Apel sudah menjadi kewajiban setiap hari. Karena ini adalah instruksi langsung dari Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba semasa bulan suci Ramadhan.
“Ini melalui Surat Instruksi Bupati Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1445 H,” tuturnya. (Hardin CN)
Komentar