HALSEL, CN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2024.
Kegiatan ini, berlangsung di Hotel Buana Liput Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat (7/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Malut, sekaligus mewakili Pj Gubernur Malut, Kepala Satpol PP Halsel dan para Narasumber kegiatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat, Pejabat Struktural Satpol PP Malut dan Halsel serta beberapa tamu undangan peserta kegiatan.
Ketua Panitia kegiatan, Yasim Mener dalam sambutanya mengutarakan, dasar pelaksanaan kegiatan yang digelar pihaknya, merujuk pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Juga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 59 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara serta Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024,” ujar Yasim Mener sebagaimana dalam keterangan Persnya yang diterima, wartawan cerminnusnatara.co.id.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan dimaksud, merupakan bagian dari upaya Peningkatan Pemahaman Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Selain itu, peningkatan Koordinasi dan Kerja Sama dalam Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Sasarannya adalah Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat serta terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” cetusnya.
Menurutnya, output kegiatan yang dilaksanakannya itu, dapat terlaksananya kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat dan tersusunnya laporan kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat serta Terwujudnya Ketentraman dan ketertiban umum dilingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia itu menuturkan, Kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada yang digelar Satpol PP Malut ini, dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 7 s/d 8 Juni tahun 2024 dengan Jumlah Peserta sebanyak 100 peserta yang terdiri dari Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Halsel. Satpol PP Malut dan Satpol PP Halsel.
“Sementara Narasumber pada Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum, berasal dari Satpol PP Malut Polres Halmahera Selatan, KPU Halmahera Selatan dan Bawaslu Halmahera Selatan,” tuturnya.
Sementara Ketua Satpol PP Malut yang mewakili Pj Gubernur saat membuka kegiatan mengatakan, Satpol PP dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP, kata dia, merupakan perangkat Daerah yang mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di Daerah.
Sehingga untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan baik dari sisi kapasitas kelembagaan maupun peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Hal itu dilakukan agar dapat memberikan kontribusi terus menerus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pelaksanaan pembangunan di Daerah.
“Sedangkan penugasan anggota satuan perlindungan masyarakat telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan trantibum linmas, terdapat sebanyak 9 tugas dan fungsi bagi anggota satuan perlindungan masyarakat yang sala satunya membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum,” terangnya.
Dirinya dalam kesempatan tersebut, menghimbau kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat agar senantiasa melakukan beberapa hal penting.
“Diantaranya, satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan masyarakat diharapkan selalu bersinergi untuk memelihara dan melakukan penanganan gangguan trantibum dalam mengawal seluruh agenda pemerintah daerah termasuk pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2024. Selain itu Anggota Satuan perlindungan masyarakat diharapkan selalu bekerja sama dengan aparatur desa untuk secara bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya mengakhiri. (Shain CN)
Komentar