HALSEL, CN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) dalam waktu dekat ini, akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Bobo Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Rusadi Saiman, Sekretaris LSM FDAK, kepada media ini, Jumat (5/7/2024), mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Malut atas kelalaian Kades Bobo, M Tarzan Abd Rahman yang dinilai tidak pernah melaksanakan tugas Pemerintahan secara rutin.
“Secara kelembagaan, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejati Malut dalam waktu dekat ini,” kata Sekretaris FDAK, Rusadi Saiman.
Dia mengatakan, sebagai sosial kontrol, LSM FDAK telah melakukan pemantauan pemerintahan M Tarzan Abd Rahman dan ditemukan sejumlah penyimpangan yang secara konstitusi telah menyalahi aturan perundang-undangan.
“Kades yang bersangkutan akan kami laporkan ke Kejati Malut karena tidak pernah jalankan tugas sebagai Pemerintah Desa secara rutin. Selain itu, Kades juga mengangkat Perangkat Desa tanpa menggunakan persyaratan Ijazah. Karena Perangkat Desa diangkat tanpa Ijazah bertolak belakang dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Kades Bobo juga diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) sejak Tahun 2020. Dan hal ini, telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat.
“LSM FDAK akan mengawal laporan hingga tuntas. Karena sudah meresahkan masyarakat Desa Bobo. M Tarzan ini tidak aktif berkantor dengan bertahun-tahun dan kami akan laporkan juga ke Ombudsman Maluku Utara,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Bobo M Tarzan Abd Rahman dalam upaya konfirmasi. (Hardin CN)
Komentar