oleh

Bupati Halsel Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

HALSEL, CN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, menerima duplikat Bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hasan Ali Bassam Kasuba, menerima Bendera dalam sebuah upacara  jelang Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79, di Balai Samudra, Jakarta Utara, Rabu (7/8/2024).

Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, mengatakan bahwa penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Pasalnya, pada Pasal 8 ayat (1) dan (3), di maksudkan, BPIP bertanggung jawab untuk mendistribusikan salinan Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk lembaga-lembaga lainnya.

Sehingga, Bendera Pusaka yang didistribusikan ini akan digunakan selama 10 Tahun. Namun, dalam rentang waktu itu, jika terjadi kerusakan harus dilaporkan dengan surat resmi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Badan Pembina Ideologi Pancasila.

“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dijaga dengan sebaik-baiknya,” harap Yudian Wahyudi.

Sementara itu, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel siap mengembang amanah dan menggunakan duplikat Bendera Pusaka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bendera tersebut akan disimpan dengan baik dan hanya akan digunakan dalam upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus.

“Kami akan siap menjaga dan mengakibatkan duplikat bendera pusaka ini pada tanggal 17 Agustus Tahun 2024 dengan penuh semangat,” tukasnya. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar