oleh

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Polda Malut Tindak Tegas Oknum Polri di Sula

TERNATE, CN – Baru-baru ini, beredar pemberitaan dibeberapa media terkait dengan adanya Oknum Personel Polres Kepulauan Sula yang diduga menganiaya anak dibawah umur di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Menyikapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, dalam keteranganya, Kamis (26/9/2024), membenarkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana kekerasan pada jumat 20 september 2024, pukul.03.00 WIT yang di lakukan oleh Oknum Personel Polres Kepulauan Sula dengan inisial Briptu FH dengan Korban inisial TAS (16).

“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami luka lebam dan 1 buah gigi depan korban jatuh, dan untuk kasus ini sementara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk pidananya, sedangkan untuk Pelanggaran Kode etik sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula,” ujarnya.

Kabidhumas menegaskan bahwa akan menindak tegas personel Polri di Polda Malut yang melakukan pelanggaran. Katanya, sesuai dengan Komitmen Kapolda bahwa personel yang melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik. Apabila terbukti, maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara apabila mengetahui adanya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum Polri khususnya Polda Malut, jangan segan-segan atau takut untuk melaporkan ke Polda Maluku Utara,” tegasnya. (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar