oleh

Sejumlah Kades di Halsel Diduga Bentuk Tim 10 Untuk Paslon Bassam-Helmi, Praktisi Hukum Ingatkan Hati-hati

HALSEL, CN – Praktisi Hukum ingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk menjaga netralitas dan menghindari politik praktis.

Praktisi Hukum Lajamrah Hi Zakaria SH, kepada media ini, memberikan peringatan keras kepada ASN maupun Kades untuk tidak terlibat dalam politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Sebab saat ini, pengacara muda itu bilang,  telah kedapatan sejumlah Kades di Halsel yang telah membentuk Tim 10 yang kemudian diKetuai oleh Aziz, Kades Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Tim 10 yang terdiri dari 10 Kades itu, diketahui untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) lainnya yang diduga adalah Paslon Petahana Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi) di Pilkada Halsel.

“Saya ingatkan kepada ASN di Halsel, terutama Kades yang sudah berani bentuk Tim 10 untuk memenangkan salah satu Calon, hati-hati,” tegas Lajamrah, Senin (30/9).

Sementara dalam peraturan, Lajamrah bilang, tidak hanya ASN, bahkan peraturan juga berlaku bagi TNI/POLRI, sampai ke Perangkat Desa dan Kelurahan maupun anggota BPD, yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye politik, oleh karna hal demikian tersebut dapat merusak, mencederai demokrasi di Indonesia ataupun di Halsel lebih khususnya.

“Jadi apabila mereka tetap terlibat, mereka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau Tim Kampanye dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Lajamrah.

Sehingga itu, Lajamrah mengingatkan, selaku Praktisi Hukum, pihaknya siap mengambil langkah hukum jika ASN maupun Kades yang terlibat dalam politik praktis yang melanggar ketentuan.

“Kami akan mengambil langkah hukum, termasuk membuat laporan terhadap kondisi di semua jenjang,” tegasnya lagi, sembari menghimbau kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski begitu , ia juga meminta kepada Pejabat (Pj) Bupati Halsel, Kadri Laece untuk lebih tegas dalam kedisplinan terhadap ASN dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

“Jika ada ASN maupun Kepala Desa yang indikasi terlibat politik praktis, maka Bupati Halsel juga harus memberikan sanksi tegas kepada ASN maupun Kades,” tutupnya. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar