oleh

Sherly-Sarbin Kampanye di Halut Diduga Gunakan Fasilitas Pemerintah, Hasil Pleno KPU Ditolak

HALUT, CN – 3 Saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur Provinsi Maluku Utara (Malut), menolak hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Rilis yang diterima media ini, Saksi-saksi yang menolak dan memilih Wolk Out dari Pleno Terbuka yaitu Saksi dari Paslon Husain-Asrul, Muhammad Kasuba-Basri Salama dan Aliong Mus-Sahril Taher.

Para saksi ini menolak karena diduga banyak kecurangan yang diduga dilakukan Paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Halut.

Ketua KPU Halut, Abdul Djalil Jurumudi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan soal penolakan Saksi dari 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.

“Iya, dong (Saksi) Walk Out,” jelas Djalil. Kamis 5 Desember 2024.

Sementara itu, Saksi Paslon Husain-Asrul, Muzril Musa kepada wartawan mengungkapkan bahwa Pilgub Malut di Halut, adanya dugaan penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di TPS di Halut.

“Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara,” tegasnya.

Muzril menambahkan, selain itu dokumen daftar hadir para KPPS tidak memperlihatkan kepada saksi Paslon ketika diminta.

“Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS TPS 1 di Desa Bali Sosang. Ini dibuktikan dengan video yang telah dikantongi,” akunya.

Muzril bilang, Paslon Sherly-Sarbin juga diduga kuat menggunakan fasilitas Pemerintah Halut ketika melakukan kampanye.

“Selain itu. Alasan penolakan terjadi kecurangan yang sistematis yang melibatkan ASN,” pungkasnya. (Hardin CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar